Iklan

Iklan

Perusahaan yang Pekerjakan TKA harus Lakukan Pelaporan Terkait Aktivitas WNA

BERITA PEMBARUAN
15 September 2022, 15:17 WIB Last Updated 2022-09-15T08:17:25Z
Tim Pora saat konsolidasi terkait keberadaan TKA di Kabupaten Tapin, Kamis 15 September 2022.(foto:ist)


RANTAU - Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Kabupaten Tapin diminta untuk melakukan tiga hal yakni pelaporan, pendampingan dan pengurusan administrasi.


Hal itu dikatakan Koordinator Wilayah Badan Intelijen Negara BIN (Korwil BIN) Tapin, Gani saat melakukan operasi gabungan bersama Tim PORA dan Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin ke beberapa perusahaan yang diketahui mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan WNA yang tinggal di Tapin, Kamis 15 September 2022.


Diwartakan sebelumnya, beberapa perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan didatangi petugas Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tapin.


Kedatangan Tim PORA dan Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin ke beberapa perusahaan itu dalam rangka Operasi Gabungan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap WNA dan TKA di Bumi Ruhui Rahayu.


Informasi, Tim PORA Kabupaten Tapin merupakan tim gabungan dari instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kepada orang asing terkait administrasi dan aktivitasnya.


Koordinator Wilayah Badan Intelijen Negara (Korwil BIN) Tapin Gani mengatakan, setiap perusahaan yang terdapat TKA diminta untuk melakukan pelaporan secara berkala tiap bulannya terkait keberadaan atau aktivitas WNA tersebut.


"Kita minta kepada perusahaan yang ada di tapin dan mempekerjakan TKA, untuk melaporkan keberadaan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi dan Tim PORA," ujarnya.


Menurut Gani, hal itu penting dilakukan agar adanya sinkronisasi data antara Imigrasi, Tim PORA dan instansi terkait lainnya tentang keberadaan mereka serta memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap WNA atau TKA tersebut.


"Selain itu perusahaan harus melakukan pendampingan terhadap TKA mulai di lingkungan tempat mereka tinggal juga lingkungan aktivitas atau tempat kerja yang bersangkutan," imbuhnya.


Lanjutnya, sebagai upaya antisipasi terhadap hal yang tidak diinginkan, hal tersebut harus dilakukan agar setiap ada permasalahan atau gesekan antara TKA dan pekerja lokal dapat dengan mudah terdeteksi dan bisa segera diatasi.


"Permasalahannya tidak sesederhana itu, apabila terjadi gesekan antara WNA dan warga lokal itu dikhawatirkan nantinya berdampak terhadap hubungan dan terlibatnya permasalahan antar dua negara bahkan global," jelasnya.


Ditambahkan Koordinator Wilayah (Korwil) BIN Tapin, perusahaan berkewajiban mengurus dokumen atau administrasi TKA yang bersangkutan agar keberadaan mereka di Indonesia sesuai aturan yang berlaku.


Adapun instansi yang tergabung dalam Tim PORA Kabupaten Tapin dan tersebut yakni, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Kesbangpol Tapin, Dinas Tenaga Kerja, Polres Tapin, Kodim 1010/Tapin, Kejaksaan Negri Tapin, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) serta beberapa instansi terkait lainnya.(Ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perusahaan yang Pekerjakan TKA harus Lakukan Pelaporan Terkait Aktivitas WNA

Terkini

Topik Populer

Iklan