Ilustrasi |
LEBAK - Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan, bahwa anggotanya berhasil mengamankan ZF (24) berikut barang bukti sabu dan seperangkat alat hisap (bong) dan satu unit HP.
"Benar, anggota berhasil mengamankan pelaku berinisial ZF (24)," ujarnya, Jumat 2 September 2022.
Selanjutnya kata Malik Abraham, pelaku ZF ditangkap di pinggir jalan yang berada di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Dan saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada para pelaku lainnya, seperti pemasok sabu tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui,” sebut Malik.
Lebih lanjut Malik mengatakan, saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lebak, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” tandasnya.(ad)