Iklan

Iklan

Polisi Tetapkan D dan R Tersangka Penganiaya Wartawan di Karawang

BERITA PEMBARUAN
28 September 2022, 12:39 WIB Last Updated 2022-09-28T05:39:41Z
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.(foto:ist) 


KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karawang berencana memanggil terlapor A.A, terduga pelaku penganiayaan terhadap wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan pegiat media sosial Zaenal. 


Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, berharap agar terduga pelaku AA kooperatif untuk menghadiri panggilan kepolisian.


"Inisial TSK D dan R direncanakan dipanggil untuk besok (Kamis, 29 September 2022_red)," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., seperti dikutif dari Mitranews.net Rabu, (28/9/22)


Adapun terlapor berinisial A.A akan dipanggil Kamis (29/9/22) besok karena dalam pemanggilan sebelumnya AA beralasan sakit.


"Terlapor inisial AA pemeriksaan pada hari Senin (26/9/2022) sakit, sehingga diagendakan pemeriksaan ulang besok (Kamis, 29/9/22), sesuai surat dokter untuk istirahat sampai tgl 28 (hari ini_red),"  ungkap Kapolres.


Pantauan media, kasus kekerasan wartawan yang dilaporkan korban Gusti alias Junot, lambat laun akhirnya terungkap berkat kerja keras jajaran Polres Karawang, sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.


Kedua tersangka yaitu D dan R telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang proses untuk tahap pemeriksaan dan penyidikan.


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum ASN berinisial A.A menjadi viral setelah video pengakuan salah satu korban, Gusti Sevta Gumilar (29) alias Junot viral di media sosial.


Junot melaporkan kasus penganiayaan ini ke Mapolres Karawang, Selasa (20/09/22) dini hari didampingi puluhan orang dari unsur wartawan dan aktivis.


Menurut Junot, peristiwa penganiayaan dialaminya bermula ketika dia diminta bertemu dengan oknum ASN berinisial A.A yang menduduki jabatan penting di Karawang.


Kemudian Junot dibawa ke salah satu ruangan di sekitar stadion Singaperbangsa Karawang dan diminta memanggil teman satu profesinya, Zaenal. Kedua korban kemudian dipukuli, diintimidasi, dan dianiaya.


Tak hanya dipukuli, korban Junot juga mengungkapkan, bahkan dipaksa meminum air kencing oknum ASN berinisial A.A tersebut hingga tiga kali dan dicekoki minuman keras.(fan)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Tetapkan D dan R Tersangka Penganiaya Wartawan di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan