Iklan

Iklan

Polres Karawang Ringkus Empat Pelaku Pengoplos Gas Elpiji

BERITA PEMBARUAN
12 September 2022, 16:55 WIB Last Updated 2022-09-12T09:58:39Z
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers pengungkapan pengoplosan gas elpiji, Senin 12 September 2022.(foto:Mus)


KARAWANG - Polres Karawang mengamankan para pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi menjadi non-subsidi di wilayah Klari Kabupaten Karawang Jawa Barat.


"Awalnya Satreskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan gas subsidi 3 kg yang disuntikan ke tabung gas LPG 12kg. Kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan, pada tanggal 6 September 2022, di rumah pelaku kami menemukan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg," terang Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Senin 12 September 2022.


Dari hasil penyelidikan, Polres Karawang mengamankan 4 orang beserta barang bukti berupa tabung gas 3 kg, tabung gas 12 kg, 3 unit mobil, segel, alat untuk memindahkan isi gas, uang dan lain-lain.


"Kami menetapkan empat orang tersangka yaitu BR sebagai pemilik usaha, EP dan EK sebagai karyawan yang memindahkan isi tabung gas, dan SG warga Karawang Barat pemilik pangkalan yang seharusnya pemilik pangkalan ini menjual langsung kepada masyarakat, namun dijual kepada BR," papar Kapolres Aldi.


Karena perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan klaster pasal 40 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman kurang paling lama 6 tahun dan denda paling lama 6 miliar.


"Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2021 dan telah mengkonversi sebanyak 39 ribu tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg. Hitungan sementara negara dirugikan sebesar 1,2 miliar," terang Kapolres.(Mus)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Karawang Ringkus Empat Pelaku Pengoplos Gas Elpiji

Terkini

Topik Populer

Iklan