Petugas Sosial Mayarakat (PSM) nampak sedang membantu proses pencairan dana BLT BBM dan BLT minyak goreng di Kantor Camat Tegalwaru Kabupaten Karawang. (foto:Ade) |
KARAWANG - PT. Pos Indonesia salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan minyak goreng untuk masyarakat Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang, Jawa Barat di Kantor Kecamatan, pada Kamis - Jumat 15 - 16 September 2022.
Sebanyak 2178 keluarga dari 9 Desa se-Kecamatan Tegalwaru mendapatkan BLT BBM untuk dua bulan yaitu bulan September dan Oktober 2022 sebesar Rp150 ribu setiap bulannya dan dari program subsidi minyak goreng untuk bulan September 2022 sebesar Rp200 ribu Jadi, total setiap keluarga penerima bantuan menerima Rp500 ribu.
Penyaluran BLT BBM dan BLT minyak goreng disalurkan oleh pegawai PT. Pos Indonesia yang dibantu oleh petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Petugas Sosial Masyarakat (PSM).
BLT BBM dan BLT minyak goreng diberikan langsung kepada penerima dan tanpa ada potongan apapun. Apabila ada petugas atau siapapun meminta bayaran dengan dalih apa saja, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan ke nomor WhatsApp PT. Pos dan Giro dengan nomor 0812-2333-0332.
Dalam surat pemberitahuan kepada keluarga penerima BLT terdapat himbauan yang berbunyi, 'Tidak Diperkenankan Dana BLT Digunakan untuk Membeli Rokok, Minuman Keras dan Narkoba'.
Hal senada pun dikatakan oleh Agung seorang aktivis LSM Lodaya saat melakukan monitoring penyaluran bantuan BLT tersebut.
"Jika ada siapapun dengan dalih apapun meminta atau memotong bantuan, silahkan laporkan ke kami (LSM Lodaya, red) dan kami tak akan segan-segan untuk melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, atau silahkan laporkan ke Kemensos di nomor WA 0811-10-222-10 atau Email bansoscivid19@kemsos.go.id," kata Agung.
Biasanya kata Agung melanjutkan, setelah mendapat bantuan, keluarga penerima bantuan didatangi oleh oknum aparatur desa atau oknum PSM dan dimintai uang dengan dalih seikhlasnya dengan alasan berkedok jasa membagikan surat pemberitahuan atau pengurusan bantuan. Hal tersebut tidak dibenarkan karena mereka semua sudah mendapat honor atas tupoksi mereka.
"Karena itu, siapapun yang melakukan tindakan yang tidak pantas seperti itu harus ditindak dengan tegas, biar tegaknya supremasi hukum," pungkasnya. (Ade)