Massa Buruh FSPMI Karawang saat aksi Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan, Jumat (9/9/22)di Pemda Karawang.(foto: Ari) |
KARAWANG - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang dan Partai Buruh Kabupaten Karawang akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Karawang, Kamis (15/9/22).
Hal ini dipastikan oleh Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang, Asmat Serum, S.H dan Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Karawang, Ramli dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu 14 September 2022.
Menurut Asmat Serum, S.H, aksi di Kantor Bupati Karawang akan dimulai sekira pukul 08.00 WIB, diawali dengan penjemputan anggota PUK SPA FSPMI ke pabrik-pabrik yang ada di tiga kawasan.
"Kawasan Indotaisei bagian Kawasan Timur, Kawasan Surya Cipta bagian Kawasan Tengah, Kawasan KIIC bagian Kawasan Barat, ditambah dari daerah non kawasan yang ada di Cikampek, Purwasari, Klari maupun Pangkalan yang pastinya mereka anggota FSPMI," terangnya.
Dijelaskan Asmat, ini telah diinstruksikan melalui Surat Instruksi sebanyak 5 % - 10 % setiap Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPA FSPMI yang wajib ikut berjuang ke tempat aksi yang dipusatkan di depan Pemda Karawang.
"Kita akan menggunakan 3 mobil komando (Mokom), masing-masing satu kawasan satu, membawa bendera besar dan kecil PUK SPA FSPMI baik dari PUK SPAMK FSPMI, PUK SPL FSPMI, PUK SPEE FSPMI, PUK SPAI FSPMI, Partai Buruh, banner tuntutan, pamplet dan poster," terangnya.
"Dan dipastikan kurang lebih seribu anggota FSPMI akan berbondong-bondong memadati dan memenuhi gerbang Pemda Kantor Bupati Karawang," rinci Asmat.
Dari aksi ini, masih kata Asmat, akan mengangkat 3 (tiga) tuntutan. Tuntutan pertama, upah buruh di Kabupaten Karawang tidak naik dalam 3 tahun terakhir, bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.
"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Karawang dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang atau Upah Unggulan Kabupaten (UUK) Karawang tahun 2023 sebesar 10-20 persen," tegas Asmat.
Kedua, sambung dia, FSPMI Kabupaten Karawang tetap menuntut menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketiga, kenaikan harga BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang saat ini sudah turun sebesar 30 persen. Dengan BBM naik, maka daya beli khusus kaum buruh di Kabupaten Karawang akan turun lagi menjadi 50 persen.
"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6.5% hingga 8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," ujar Asmat Serum, S.H.
"Oleh karena itu, FSPMI Kabupaten Karawang bersama Partai Buruh Kabupaten Karawang meminta kepada Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Ketua DPRD Kabupaten Karawang mendukung dan Merekomendasikan kepada Ketua DPR RI dan Presiden Joko Widodo tiga tuntutan kami tersebut," tutup Asmat Serum, S.H., Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang yang disokong Ramli selaku Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Karawang.[*/Ari]