Terduga pelaku kurir narkoba jenis sabu. (foto:ist) |
RANTAU - Satresnarkoba Polres Tapin berhasil amankan seorang kurir narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin Kalsel, Kamis 1 September 2022.
Pelaku diketahui berinisial MR (19) warga Desa Suato Tatakan yang kedapatan sedang transaksi narkoba jenis sabu di Desa Tatakan Tatakan.
Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah menerima informasi anggota Sat Narkoba Polres Tapin bergerak menuju lokasi dan benar, pihaknya mendapati MR saat akan melakukan transaksi.
"Pelaku MR kita amankan di simpang makam Datu Nuraya Desa Tatakan pada saat akan transaksi narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,25 gram dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Tapin guna proses pemeriksaan lebihnya lanjut," tutupnya.(ron)