![]() |
Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi saat melakukan Sidak THM di Kawasan Lippo Kabupaten Bekasi, Jumat (28/10/22) lalu (foto:ist) |
BEKASI - Satpol-PP Kabupaten Bekasi menerbitkan surat panggilan untuk semua tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Bekasi, Senin 31 Oktober 2022.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Lippo pada Jumat (28/10/22) lalu.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi,l mengatakan, pihaknya sudah menandatangani surat panggilan untuk di BAP ke pihak pengusaha THM, dan akan di mulai hari Rabu, (2/11/2022) secara bertahap.
"Dan rencananya sehari akan di panggil dua tempat usaha tersebut tanpa pilih kasih," ujarnya.
Menurutnya pemanggilan tersebut akan dilakukan oleh pihak Gakda yang langsung di BAP sesuai dengan pelanggaran yang ada ditempat tersebut.
Sebagaimana dijelaskan Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, hingga kini tak ada Peraturan Daerah (perda) di wilayah itu yang memperbolehkan membuka usaha THM.
Dan hal tersebut tertuang dalam Perda Kepariwisataan Nomor 3 tahun 2016, di Pasal 47 ayat 1 termaktub larangan beroperasinya tempat usaha yang bertentangan dengan norma agama.
"Terkait THM kami mengacu kepada Perda 3 tahun 2016 tentang Kepariwisataan. Sudah jelas di sana pasalnya, yang mereka lakukan kegiatan THM itu melanggar Pasal 47," tegasnya.(rls/sgt)