Ilustrasi |
KAB.SERANG - Seorang pria berinisial CU (34) diduga pengedar sabu diringkus Satresnarkoba Polres Serang di sebuah rumah di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menyampaikan, bahwa tersangka CU diringkus pada Kamis (6/10/22) dini hari. Saat penangkapannya, pelaku yang merupakan warga Dukuh Kawung, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini didapati menyimpan sebanyak 37 paket sabu seberat 12,92 gram yang dibungkus menggunakan bungkus rokok.
“Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadap CU, didapatkan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok gudang garam sebanyak 37 paket,” sebut Michael, Minggu 8 Oktober 2022.
Pada hasil pemeriksaan sementara, CU yang berprofesi sebagai pekerja serabutan mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Diakui CU, barang tersebut didapat dari J yang saat ini dalam pengembangan kami (DPO),” ujarnya.
Sementara kata Michael, dari tangan tersangka polisi berhasil mendapatkan, selain 37 paket narkoba jenis sabu, juga mengamankan dua buah handphone merek Vivo dan Nokia.
“Tersangka CU kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (ad)