![]() |
Kapolsek Rwamerta AKP.M Wasis saat lakukan pengecekan apotek dan klinik yang ada di wilayah hukum Polsek Rawamerta,Jumat 21 Oktober 2022.(foto: ist) |
KARAWANG - Menyikapi temuan daftar obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dilarang BPOM, Polsek Rawamerta lakukan pemantauan langsung ke apotek dan klinik di wilayah Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang, Jumat 21 Oktober 2022.
Pemantauan dan pengecekan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Rawamerta AKP M.Wasis, S.H. Menurutnya hal itu dilakukan guna menyelamatkan anak - anak dari bahaya obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Kami melaksanakan pengecekan dan imbauan ke klinik - klinik dan apotek yang ada di Kecamatan Rawamerta, agar tidak menjual obat-obatan sirup yang mengandung zat tersebut di atas," ujarnya.
Kemudian kata Kapolsek, pihaknya melakukan sosialisasi, imbauan serta pengecekan terhadap klinik dan apotek agar tidak menjual dan memberikan obat sirup yang dilarang pemerintah. Obat tersebut berpotensi merusak ginjal. Dan sangat berbahaya menyebabkan gagal ginjal akut.
Daftar obat sirup dan obat yang dilarang BPOM sebagai berikut :
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (rls/mat)