![]() |
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser ungkap kasus kesebelas orang pembawa saham di tempat umum diringkus di wilayah hukum Polres Tapin, Senin 31 Oktober 2022.(foto:ist). |
RANTAU - Kapolres Tapin AKBP Ernesto Seiser, S.IK., M.H., dengan tegas mengatakan bahwa siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum tanpa izin bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun karena tidak dibenarkan oleh UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Hal itu dikatakan Kapolres, saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tertangkapnya sebelas orang pria yang kedapatan membawa sajam di tempat umum tanpa izin, di Mapolres Tapin Rantau, Senin 31 Oktober 2022.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Seiser mengatakan, personel dari polres dan beberapa polsek di wilayah hukum Polres Tapin, berhasil mengamankan sebelas orang pria yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin.
"Kesebelas orang ini diamankan di waktu dan tempat yang berbeda di warung dan jalan namun masih di wilayah hukum Polres tapin," ungkapnya.
AKBP Ernesto Seiser mengungkapkan, dalam kurun waktu kurang dari satu tahun di wilayah hukumnya sudah terjadi delapan kasus pembunuhan. Menyikapi hal itu guna menjaga situasi kamtibmas, pihaknya sejak pertengahan bulan Oktober 2022 intens melaksanakan giat Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ket empat - tempat yang dianggap rawan dengan sasaran sajam dan premanisme.
"Alasan para tersangka ini membawa sajam untuk membela diri. Akan tetapi sajam ini adalah salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kriminal," ujarnya.
Kapolres mengatakan, terkait budaya atau kebiasaan buruk masyarakat yang suka membawa sajam ini harus diubah dan pihaknya siap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi tidak usah membawa - bawa sajam lagi ke tempat umum karena bisa dikenai UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan ancaman hukuman penjaranya bisa sampai 10 tahun," tandasnya.(Ron)
Ia pun menghimbau kepada masyarakat Tapin ketika dijalan atau dimana pun menemukan sesuatu hal yang dianggap mengancam keselamatan diri agar melaporkan hal tersebut ke polsek terdekat atau langsung ke polres dan pihaknya siap melayani selama 24 jam bahkan bisa menghubungi nomor telepon pribadinya 0811 3890 9090.
"Saya tegaskan sekali lagi tolong jangan bawa sajam mari kita ubah budaya atau kebiasaan buruk itu, tegasnya.