![]() |
Kanit Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya saat mengisi materi sosialisasi hukum program PTSL. (Foto: Ade) |
KARAWANG - Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Kepala Kantor BPN Karawang melaksanakan penyuluhan hukum program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Kantor Camat Pangkalan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, Rabu 7 Desember 2022.
Acara tersebut diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Pangkalan dan dipandu oleh Sekertaris Kecamatan Pangkalan H. Ocang dan pembicara yaitu Kanit Intel Kajari Karawang Rudi Iskonjaya SH., MH.
Rudi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut untuk merespon terhadap maraknya laporan yang masuk ke Kajari Karawang terkait masalah program PTSL. Namun, menurut Rudi, sebagian besar yang dilaporkan tidak ada indikasi mapia tanah dan keterkaitan dengan PTSL.
"Banyak masyarakat yang masih salah paham atau salah memahami tentang Satgas berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Tanah," ungkap Rudi.
Rudi mengatakan, Kejaksaan merasa perlu mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui kepala desa agar kedepan tidak ada lagi laporan yang salah terkait keberadaan satgas tersebut. Setelah laporan ditindak lanjuti ternyata tidak ada indikasi mafia tanah atau indikasi penyalahgunaan PTSL.
"Kegiatan sosialisasi ini sesuai arahan ibu Kajari Karawang, dilaksanakan di tiga titik sekaligus yaitu Monitoring Rumah Restorasi Justice di Kecamatan Batujaya, Kecamatan Ciampel dan Kecamatan Pangkalan," jelasnya.
Rudi menerangkan terkaitan program PTSL regulasi yang masih berlaku sampai dengan saat ini yaitu berdasarkan kesepakatan 3 mentri, bahwa ketentuannya masyarakat hanya diminta biaya administrasi sebesar 150 ribu rupiah untuk Pulau Jawa.
"Program ini dibiayai oleh APBN dengan leading sektornya adalah BPN. Kalau terjadi pungutan diatas tarif tersebut bisa diindikasikan masuk kategori pungutan liar, pemerasan atau gratifikasi. Dan apabila ada laporan dari masyarakat tentu akan kita dalami," pungkasnya. (Ade)