![]() |
Ilustrasi |
RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin tetapkan mantan kepala Desa Gadung periode 2013 - 2018 berinisial H (56) sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2017.
Mantan Kades resmi ditahan sejak hari ini tanggal (12/12/2022) hingga 20 hari ke depan untuk dilakukan proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Tapin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, H kita tetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan Dana Desa Gadung Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin tahun anggaran 2017," sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhruddin, Senin (12/12/2022).
Dijelaskan Kajari Adi, H ditetapkan sebagai tersangka karena tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa sebesar ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2017 lalu.
"Dalam anggaran Dana Desa sebesar Rp 1.583.165.547,00., H tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan Dana Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan baik itu pembangunan fisik maupun non fisik hingga ratusan juta rupiah," ungkapnya.
Atas dasar inilah H kita lakukan penahanan selama 20 hari, hingga proses penyidikan selesai, yang mana ini juga untuk mengetahui lebih detail berapa kerugian negara akibat perbuatan H.
"H saat ini akan kita titipkan di tahanan Polres Tapin hingga proses penyidikan selesai," tandasnya.(ron)