Iklan

Iklan

Ribuan Buruh KBPP Karawang Kawal Penetapan UMK Tahun 2023 di Bandung

BERITA PEMBARUAN
07 Desember 2022, 13:58 WIB Last Updated 2022-12-07T06:58:03Z
KBPP Karawa.ng sesaat akan berangkat ke Bandung, Rabu 7 Desember 2022.(foto : Ari)


KARAWANG - Hari ini, Rabu (07/12/2023), merupakan batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat Tahun 2023.


"Kami Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang hari ini akan menuju Gedung Sate di Bandung untuk mengawal penetapan UMK tahun 2023 kabupaten/kota di Jawa Barat," terang Dion Untung Wijaya, Ketua DPC FSP TSK SPSI Kabupaten Karawang, di dampingi para Pimpinan KBPP lainnya kepada media. 


Dijelaskannya, penetapan UMK Tahun 2023 menurut Permenaker 18 Tahun 2022, paling lambat hari ini, Rabu, 7 Desember 2022.


"Gubernur harus menetapkan UMK se-kabupaten kota di Jawa Barat, oleh karena itu hari ini kami menuju Gedung Sate agar apa yang sudah menjadi rekomendasi Bupati Kabupaten Karawang bisa diterima sepenuhnya oleh gubernur dan ditetapkan menjadi UMK Karawang tahun 2023 sebesar 10% atau sekitar Rp. 5.278.143,2," ungkapnya. 


Masih kata Dion, tuntutan berikutnya adalah mengeluarkan SK Gubernur untuk pekerja yang bekerja di atas 1 tahun seperti tahun lalu yang dikeluarkan oleh gubernur.


"Rencana untuk hari ini kita akan memberangkatkan sekitar 500 sampai 1000 orang dari KBPP yang terdiri dari 7 federasi yaitu FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KEP SPSI, FSPEK KASBI,  SARBUMUSI dan FSPMI yang merupakan 7 federasi terbesar Karawang," tegasnya. 


"Jika tuntutan ini tidak dikabulkan oleh gubernur, maka bisa kami pastikan akan tidak menjadi kondusif terutama di Kabupaten Karawang sendiri. Dan langkah selanjutnya kami akan berdiskusi dengan para pimpinan kalau memang ternyata hasilnya tidak sesuai dengan harapan. Termasuk salah satu pertimbangannya yaitu aksi mogok di daerah," tandas Dion Untung Wijaya. 


Sementara Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang, Abas Purnama, S.E., menambahkan hari ini kita, Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan kembali turun ke jalan menyuarakan kembali tuntutan.


"Tuntutan kita yang hari ini sesuai Permenaker 18 Tahun 2022 dimana batas maksimal penetapan UMK se-Jawa Barat yaitu di tanggal 7 Desember," kata Abas. 


Sambung Abas, hari ini KBPP yang sudah berusia 8 tahun, alhamdulillah cukup solid, kita cukup kuat. Hari ini kita berangkat mengawal dua tuntutan.


"Yang pertama adalah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai rekomendasi bupati atau walikota. Dalam rekomendasi kita di angka 10 persen," ungkapnya. 


"Kedua meminta kepada gubernur (Jabar) supaya menetapkan kembali Kepgub tentang upah di atas 1 tahun. Mudah-mudahan hari ini kita direstui oleh Allah SWT, sehingga kita diberikan kemenangan. Hidup Buruh!" demikian kata lantang Abas Purnama disambut teriakan para buruh.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ribuan Buruh KBPP Karawang Kawal Penetapan UMK Tahun 2023 di Bandung

Terkini

Topik Populer

Iklan