Para Kades saat menggelar aksi damai di gedung DPR RI tuntut revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Selasa 17 Januari 2023.(foto:ist) |
JAKARTA - Aksi ribuan kepala desa di Gedung DPR RI Jakarta membuahkan hasil. Setidaknya usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi skala prioritas Prolegnas tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Deni Supriatna salah satu peserta aksi damai di Gedung DPR RI seusai menggelar aksi.
Menurut Deni, perjuangan dari kepala desa Se- Indonesia akhirnya membuahkan hasil dan para legislator yang berada di Gedung DPR RI berencana memasukan skala prioritas Prolegnas tahun 2023 ini.
"Tadi sekitar jam 12.00 WIB siang sudah ada hasil, bahwa undang revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat 1 dan 2 itu masuk ke dalam prioritas Prolegnas 2023," terang Deni Supriatna yang juga Ketua DPC Apdesi Kabupaten Karawang.
Kemudian kata Deni, perjuangan yang dilakukan para kades se-Indoneisa membuahkan hasil, ini memang yang menjadi harapan para Kades.
"Sebelumnya memang simpang siur bahwa untuk revisi undang-undang terlalu jauh. Saat ini kita sudah ketahui dan kita dengarkan masuk di dalam prioritas prolegnas di 2023 pembahasan undang-undang," sebutnya.
Sementara ini lanjut Deni, Ia merasa puas, kendati demikian dirinya bersama para kades akan mengawal sampai terjadinya revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Kami berharap pasal tersebut diubah legislator. Sehingga masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun," harapnya.(Ki/red).