Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Debt Collector Pelaku Pembacokan di Karawang

BERITA PEMBARUAN
26 Januari 2023, 16:56 WIB Last Updated 2023-01-27T01:51:58Z
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat melakukan konferensi pers di Mapolres, Kamis 26 Januari 2023.(foto:ist)


KARAWANG - Satreskrim Polres Karawang ringkus tiga orang debt collector, pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi pada Selasa (10/01/2023) lalu di warung kopi Guro II Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat .


Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP. Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.S.I.,saat konferensi pers di Mapolres, Kamis 26 Januari 2023.


AKBP Wirdhanto mengatakan, para pelaku yang berinisial S alias M, dan A alias B serta M alias T, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban YH alias J dan pembacokan terhadap korban SY alias SE.


"Karena terkait kesalahpahaman, masalah penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Wirdhanto.


Menurut AKBP Wirdhanto, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, pelaku yang akan menanyakan terkait voice note pengancaman yang dikirim oleh korban pagi harinya.


Lalu sekira pukul 19.00 Wib pelaku mendatangi korban di TKP. Setelah sampai di TKP pelaku inisial S alias M langsung turun dari kendaraannya yang dikemudikannya, dan menghampiri korban YH alias J, kemudian diikuti oleh pelaku lainnya A alias B, saat itu korban tengah duduk di warung.


Selanjutnya korban langsung dihampiri, tiba - tiba langsung dipukul mengenai wajah sebelah kanan sehingga YH alias J terjatuh.


"Korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku A, dijambak rambutnya oleh pelaku A alias B. Melihat kejadian tersebut lalu korban SY alias SE hendak melerai, namun dihalau oleh pelaku M Alias T dan dihantam menggunakan senjata tajam jenis parang," terangnya.


"Akibat kejadian tersebut lanjut Kapolres, punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda yang mengenai paha sebelah kiri, sehingga korban mengalami luka 25 jahitan di paha kiri," imbuhnya.


Masih menurut AKBP Wirdhanto, setelah melakukan aksinya para pelaku meninggalkan lokasi kejadian. 


"Dengan berbekal keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Karawang langsung mendeteksi ciri-ciri pelaku, yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan tersebut," sebut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.


Selanjutnya masih kata Wirdhanto, timnya kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisial S alias M di daerah Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang Bekasi.


"Kami melakukan pengejaran langsung, mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Dengan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya, hingga berhasil menangkap M alias T dan A alias B," ungkapnya. 


Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit kendaraan Toyota Rush warna putih No Pol T 1264 GI. 1 unit kendaraan Toyota Agya warna hitam. 1 unit Daihatsu Ayla Warna Merah. 1 bilah Golok. 1 bilah Samurai, dan 1 HP warna hitam.


"Para pelaku melanggar pasal yang mana secara bersama - sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tandasnya.(ifn/red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Debt Collector Pelaku Pembacokan di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan