Sekretaris Apdesi Karawang H.Alex Sukardi (baju putih) saat wawancara dengan awak medi di Rumah Makan Sindangreret, Selasa 24 Januari 2023.(foto:ifn) |
KARAWANG - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang digaungkan lewat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Selasa (17/01/2023) lalu, mendapat reaksi keras dari Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang H.Alex Sukardi.
Alex Sukardi melontarkan pernyataan keras terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa yang saat ini masa jabatan enam tahun menjadi sembilan tahun, itu hal yang sangat mustahil.
Itu kata Alex yang bisa hanya perubahan amandemen Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat 1 dan 2 tentang masa jabatan kepala desa selama enam tahun, selama tiga periode.
"Jika dirubah menjadi sembilan tahun namun entah bisa berapa periode," ungkap Alex kepada awak media usai mengikuti rapat koordinasi APDESI Karawang, di rumah makan Sindangreret, Selasa 24 Januari 2023.
Kemudian lanjut Alex, jika dirubah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode, pertanyaan nya bagaimana jika kepala desa yang sudah menjabat dua periode?. Sedangkan saat kepala desa tersebut maju mencalonkan diri ada surat pernyataan tidak pernah menjabat jepala desa selama sekian periode.
"Jika pada undang undang yang baru tertulis dua periode, maka yang saat ini sudah menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan lagi, itu lah yang menjadi kekhawatiran kami," terangnya.
Alex menuturkan, amandemen Undang undang memang tugas DPR RI. Namun harus ada usulan dulu dari pemerintah untuk dimasukan dalam skala prioritas prolegnas.
"Dan tentu usulan tersebut harus melalui kajian seperti uji publik, persiapan naskah akademik dengan mengundang ahli tata negara yang independen dan kalangan akademisi," tuturnya.
Masih menurut Alex, dalam hal ini kita harus samakan dulu persepsi, bahwa yang dirubah itu bunyi undang - undang kepala desa.
"Contoh masa jabatan saya habis di tahun 2024 diperpanjang menjadi 2027, bukan seperti itu," tegasnya.
Dalam hukum ke tatanegaraan kata Alex, tidak nomenklatur SK diperpanjang, seperti kepala desa masa jabatannya habis, lalu terganjal adanya pemilu maupun skala politik nasional, maka tidak ada yang diperpanjang masa jabatan kepala desa.
"Secara otomatis maka pemerintah mengangkat pejabat sementara kepala desa dari kalangan ASN," pungkasnya.(ifn/red)