![]() |
Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat saat memediasi kasus pelecehan seksual di Desa Halimodok Kecamatan Tasifeto Timur,Selasa (31/1/2023) lalu, (foto:Jo) |
ATAMBUA, NTT - Bhabinkamtibmas Desa Halimodok Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu melakukan mediasi, terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku berinisial Ak (52) kepada korban berinisial MSK (32).
Mediasi tersebut dilakukan dengan disaksikan tokoh adat, tokoh masyarakat Desa Halimodok.
AIPTU Remigius Kala, mengatakan, mediasi tersebut dilakukan atas dasar keinginan kedua belah pihak, mengingat kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban masih memiliki hubungan kekeluargaan yang erat sehingga dilakukan mediasi di rumah Kepala Dusun Lianain, Desa Halimodok pada Selasa (31/01/2023) lalu.
"Untuk mediasi diselesaikan secara adat dalam hal ini damai secara adat," ujar Aiptu Remigius kepada beritapembaruan.id melalui jejaring WhatsApp nya, Kamis 2 Februari 2023.
Sementara di hadapan semua yang hadir pelaku mengakui dan menyesali tindakan yang dilakukan pada tanggal 29 Januari sekira pukul 14.00 WITA di rumah korban tersebut.
Dalam mediasi tersebut disepakati, pelaku bersama keluarga suku Fohokiik dikenai denda adat berupa 1 ekor sapi, uang sebanyak Rp18 juta, Beras 25 Kg, Kopi 5 kipas, Gula 5 kg, Siri 2 ikat dan Pinang 1 kg dan kapur siri 2 bungkus.
"Selain itu pelaku juga dikenai denda antara lain rokok 1 slop, bir 1 dos, sopi 1 jerigen," sebutnya.
Kia sudah mendamaikan mereka, serta ada beberapa denda yang diputuskan secara adat.
"Itu artinya sudah selesai di sini dan kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum," pungkasnya.(Jo)