PT Chang Shin Indonesia kembali melakukan PHK.(foto:ist) |
KARAWANG - PT. Chang Shin Indonesia yang memproduksi sepatu dengan brand 'NIKE' ini kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.
Sebelumnya telah dilakukan permintaan bipartit ke-2 dari Serikat Pekerja SBA Chang Shin Indonesia FSPEK-KASBI kepada pihak manajemen untuk melakukan bipartit lanjutan mengenai kasus PHK anggotanya Moh. Ali dengan jabatan sebagai Assisten Manager Produksi.
"Kami SPTP CSI.FSPEK-KASBI menyatakan kasus ini ada indikasi intimidasi terhadap kawan kami sebagai salah satu buruh di PT. Chang Shin Indonesia. Bahwasannya kesalahan yang dilakukan perusahaan tetapi dilimpahkan kepada buruhnya. Alih-alih ini adalah indisipliner untuk pimpinan terkait, mengenai permasalahan tersebut, tapi nyatanya secara objektif ini adalah indikasi intimidasi untuk buruh di perusahaan ini," jelas Susi selaku Team Advokasi SPTP CSI.FSPEK-KASBI kepada media, Senin (13/02/2023).
Surat Bipartit ke-2 tersebut, lanjut Susi, dilayangkan untuk meminta kehadiran GM (General Manager) selaku perwakilan dari Management Korea, namun sayangnya dalam pelaksanaan bipartir ke-2 tersebut pihak perusahaan tidak bisa menghadirkan GM.
"Dari kronologi yang telah dibuat oleh saudara Moh. Ali dengan garis besar bahwa saudara Ali melakukan pelanggaran terkait penemuan logam metal dalam sepatu dan mendapat (Surat Peringatan) SP 1, dalam itu pun saudara Ali sedang mendapatkan SP 3 aktif yang telah berjalan 3 bulan dengan batas waktu yaitu 6 bulan. Isi keseluruhan dari kronologi tersebut telah diinvestigasi oleh Team Advokasi SPTP CSI.FSPEK-KASBI," terangnya.
Dijelaskan, Team Advokasi menginvestigasi ke lapangan/produksi terkait bahwa sebenar-benarnya PT. Chang Shin sendiri tidak menjalankan SOP (Standar Operasi Prosedur) Nike yaitu tidak adanya mesin metal detektor dalam proses produksi tersebut. Sambil melampirkan bukti.
"Kami SPTP CSI.FSPEK-KASBI menyayangkan sekali kepada pihak PT. Chang Shin Indonesia apabila kasus ini tidak bisa diselesaikan secara bipartit, bahwasannya ini adalah kesalahan mutlak perusahaan yang tidak menjalani SOP Nike," bebernya.
Sementara Koordinator Advokasi SPTP CSI.FSPEK-KASBI, Suleng mengatakan pihaknya akan memperjuangkan melalui jalur litigasi dan non litigasi.
"Kami sendiri serikat pekerja tingkat perusahaan yang berafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK)-KASBI dan berafiliasi juga dengan serikat tingkat dunia yaitu WFTU mungkin selain akan memperjuangkan litigasinya," bebernya.
"Kami juga akan terus melakukan non litigasi /mengkampanyekan kasus ini hingga sampai pada pihak Nike Untuk tindakan selanjutnya kami akan melakukan demonstrasi di depan perusahaan PT. Chang Shin Indonesia," tukasnya.[Ari]