Mantan (js Kades Leowalu Kecamatan Lamaken Selatan saat dimintai klarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Belu, Jumat 10 Februari 2023.(foto:ist) |
BELU, NTT - Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Leowalu Benyamin Berek, dan Ketua TPK Leowalu Emanuel Leto Asa, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa menjawab pertanyaan yang ditanya Tim Inspektorat Kabupaten Belu.
Peristiwa tersebut saat terjadi klarifikasi dugaan kasus penipuan pengadaan anakan pohon pisang tahun anggaran 2022 lalu.
Klarifikasi yang berlangsung kurang lebih 4 jam di ruang rapat Inspektorat Belu, sangat diduga ada oknum yang menjadi otak dari pada kasus penipuan pengadaan anakan pohon pisang ini. Pasalnya, disinyalir ada pihak yang pasang badan terkait laporan warga yang menjadi korban dari pengadaan anakan pohon pisang ini.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat, pelapor yang ikut dalam klarifikasi dengan pihak inspektorat, Jumat 10 Februari 2023, siang. Bahwa dalam pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak Inspektorat selalu di jawab oleh salah seorang yang berinisial Al, yang pada dasarnya Al ini tidak masuk dalam laporan warga tersebut.
Tidak hanya itu, Al juga tidak masuk dalam pemerintah desa, jadi kehadiran Al dalam klarifikasi tersebut merupakan tanda tanya dari masyarakat pelapor. Pasalnya, setiap pertanyaan yang ditujukan untuk mantan Pjs dan TPK selalu di jawab oleh AL hingga dirinya mendapatkan teguran keras dari pihak Inspektorat.
Salah seorang masyarakat pelapor Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Benuard Laka Bere kepada beritapembaruan.id menyampaikan, tuntutannya dia bersama warganya ke pihak Inspektorat terkait harga dan upah yang seharusnya masyarakat penerima anakan pohon pisang. Tidak hanya itu, dia pun mempertanyakan soal kehadiran pihak ketiga yakni Dominggus Talo. Pasalnya, pihak ketiga tidak menyediakan anak pohon pisang.
"Kami masyarakat yang pergi cari sendiri, dan bawa, datang tanam sendiri. Yang kami tidak puas, per pohon dihargakan dengan 25 ribu dengan upah kerja 5 ribu, namun nyatanya masyarakat terima hanya 15 ribu yakni, per pohon 10 ribu,tambah upah 5 ribu," ucapnya pada beritapembaruan.id, Jumat 10 Februari 2023 siang.
Tidak hanya itu, lanjutnya, di dalam pembahasan APBDes tahun anggaran tahun 2022 jelas, bahwa harga yang ditetapkan per anakan pohon pisang harga 25ribu, dan upah kerja atau hari orang kerja (HOK) Rp5 ribu.
"Tapi pada kenyataannya, pihak ketiga yakni Dominggus Talo, bersama ketua TPK Emanuel Leto Asa hanya membayar ke masyarakat setengahnya saja yakni, 15 ribu. Lalu 15 ribuanya lari kemana," tukasnya.
"Kita mempertanyakan itu pak, soalnya di dalam pembahasan APBDes," jelasnya.
Makanya kita merasa ditipu oleh PJS, Ketua TKP serta Pihak ketiga ini, yang parah lagi, pihak ketiga ini tidak ada pengadaan anakan pohon pisang.
Tidak sampai disitu menurutnya, pihak Inspektorat juga mempertanyakan soal harga per anakan pohon pisang tersebut. Karena tidak sesuai dengan standar harga kabupaten. Dari hasil klarifikasi tadi, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa standar harga per anakan pohon pisang itu Rp10 ribu dan hok Rp5 ribu.
“Lalu diam - diam mereka bikin harga baru yang sangat selisih dengan harga standar kabupaten. Kita menduga, pasti ada otak kreatornya yang mengatur semuanya," ujarnya.
Yang lebih parah lagi, sambungnya, ketika kasus dugaan penipuan ini dilaporkan hingga surat pemanggilan dari pihak inspektorat yang keluar tanggal 6 Februari 2023 lalu, pihak Pemerintah Desa Leowalu diam - diam melakukan pergantian untuk RT, RW, Kader Pos Yandu.
"Mereka ini diberhentikan tanpa alasan apa pun dari pemerintah desa. Ini yang kita duga bahwa otak intelektualnya pasti ada di belakang pemerintah desa," tukasnya.
Pada kesempatan yang terpisah, Ketua BPD Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Donbosco Bere, menjelaskan, dalam pemilihan pihak ketiga pertama itu, melalui satu prosses yang disebut sebagai musyarawah dan ketika itu BPD dilibatkan.
Namun dalam perjalanan, lanjut dia, terjadi musyawarah perubahan oleh pihak Pemerintah Desa untuk mencari atau memilih pihak ketiga yang kedua. Ketika itu, ketua BPD tidak diundang.
"Jadi saya mempertanyakan, namun kenapa saya tidak dilibatkan dalam perubahan musyawarah ini. Alasan mereka, karena pihak ketiga pertama Sebastianus Tes Bau, tidak mengikuti prosedur sehingga kita ganti pihak ketiga kedua Dominggus Talo," jelasnya.
Terkait harga, jelasnya, dalam APBDes dikatakan bahwa, harga per pohon anakan pohon pisang Rp25 ribu, tambah dengan HOK Rp5 ribu. Untuk anakan pohon pisang inikan masuk dalam Tahun Anggaran 2022.
Saat itu, jelasnya, bendahara menarik uang tanggal 29 Desember, dan diserahkan ke Pjs, dan Pjs ke TPK dan pihak ketiga pada tanggal yang sama. Namun untuk pembayaran dari pihak ketiga Dominggus Talo, TPK ke masyarakat penerima terjadi pada tanggal 17 Januari 2023.
"Saat penyerahan uangnya dari bendahara ke Pjs saya sebagai ketua BPD juga ada. Saya melihat, secara aturan saja sudah tidak betul," ujarnya. *(Mario).