Iklan

Iklan

Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Polsek Rawamerta Gelar Razia Petasan

BERITA PEMBARUAN
23 Maret 2023, 22:44 WIB Last Updated 2023-03-23T15:44:32Z
Anggota Polsek Rawamerta saat melaksanakan razia petasan di Jalan Raya Rawamerta, Kamis 23 Maret 2023.(foto:ist)


KARAWANG - Menyambut bulan Suci Ramadhan bagi umat Islam Polsek Rawamerta Polres Karawang menggelar razia kembang api dan petasan di wilayah Hukum Polsek Rawamerta, Kabupaten Karawang, Kamis 23 Maret 2023, siang.


Bhabinkamtibmas Desa Pasirkaliki Aipda Ari Radianto, S.H., dan beberapa anggota lain nya melaksanakan razia kembang api dan petasan. Razia tersebut dipimpin langsung  Kapolsek Rawamerta AKP Moh Wasis, S.H.


AKP. M.Wasis mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan penertiban yang bertujuan,  menciptakan suasana nyaman, dan tenteram bagi umat Islam saat menyambut dan melaksanakan puasa di bulan suci Ramadhan.


"Target yang disasar dalam kegiatan razia cipta kondisi ini, adalah penjual petasan maupun lokasi pendistribusian petasan," ujar Kapolsek. 


Kemudian kata Kapolsek AKP Moh Wasis, juga mengimbau kepada para pedangan dan distributor penjual petasan agar pihak pedagang untuk tidak menjual kepada anak-anak kecil yang tanpa pengawasan dari orang tuanya.


"Agar para pedagang untuk tidak menjual petasan yang berukuran di atas dua inchi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain yang berdampak kepada Sitkamtibmas di wilayah Hukum Polsek Rawamerta," terangnya.


Menurutnya, bahwa secara umum kembang api yang diperbolehkan dan tidak memerlukan izin adalah semua yang berukuran kurang dari 2 inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram. Sedangkan ukuran dua sampai delapan inci harus ada izin pembelian dan penggunaan dari Kapolri C.q. Kabaintelkam Polri, yang biasanya digunakan untuk kepentingan show.


"Kembang api pun ada aturannya. Kurang dari 2 inci bisa digunakan, tapi kalau lebih harus izin," sebut Kapolsek.


Dari hasil pendataan dan pengecekan terhadap para pedagang tidak ada ditemukan kembang api yang berukuran di atas dua inch dan tidak memiliki efek ledakan yang berisi lebih dari 20 gram mesiu sesuai dengan Perkap Nomor 17 tahun 2017 pasal 14 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersil (Handak).(rls/mat).

#Polripresisi #Polreskarawang

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Polsek Rawamerta Gelar Razia Petasan

Terkini

Topik Populer

Iklan