Iklan

Iklan

Dalih THR Peras Pedagang, Tujuh Orang Diringkus Polisi

BERITA PEMBARUAN
30 Maret 2023, 19:08 WIB Last Updated 2023-03-30T12:11:13Z
Ilustrasi 


TANGERANG - Tujuh orang diduga melakukan pemerasan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang, Provinsi Banten diciduk Polres Metro Tangerang Kota.


Ketujuh orang dengan dalih meminta sumbangan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar tiga ratus ribu, sangat memberatkan para PKL. 


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka  yang diamanatkan tersebut di antaranya S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya, JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT.


"Berdasarkan laporan dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, bahwa mereka diperas dengan dalih meminta THR sebesar Rp.300 ribu," ujar Zain, Kamis 30 Maret 2023.


Menurut Kombes Pol Zain, dalam aksinya, mereka memberikan secarik surat permintaan uang THR kepada para pedagang. Namun mereka tidak mengatasnamakan ormas.


"Mereka kami bawa ke polsek untuk diperiksa lebih lanjut, terkait kasus yang ada. Selain itu, terdapat barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp785 ribu hasil penarikan dari para pedagang juga turut disita," sebutnya.


Kemudian kata Zain menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kasus serupa lainnya. Polri, berkomitmen menciptakan situasi kondusif untuk masyarakat.


"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," tandasnya asnya. (**)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dalih THR Peras Pedagang, Tujuh Orang Diringkus Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan