Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser bersama Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres,Senin 27 Maret 2023.(foto:ist) |
RANTAU - Misteri penyebab kematian Heriyadi alias Alya (32) seorang waria yang jasadnya ditemukan sudah membusuk di semak kebun belakang rumah warga di Desa Antasari Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin beberapa waktu lalu (Selasa,21/3/23) akhirnya terungkap.
Terungkapnya kasus tersebut setelah anggota kepolisian dari Polres Tapin berhasil menangkap dua orang remaja tersangka pelaku berinisial AP alias Masmu (21) dan AM alias AB (17) yang salah satu di antaranya merupakan pacar Heriyadi alias Alya (korban).
Sementara motif tersangka hingga tega menghilangkan nyawa Heriyadi alias Alya (korban) itu dikarenakan kesal setelah AM alias AB (17) yang merupakan pacar sesama jenis dari korban dimarahi karena tersangka ketahuan berselingkuh dengan waria lain.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Seiser S.I.K., S.H., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono dan Kasi Humas AKP Agung Setiawan saat menggelar konferensi pers di Ruang Lobi Mako Polres Tapin Jl Brigjen Hasan Basri Rantau, Senin 27 Maret 2023.
"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka sesuai perannya masing-masing yakni KUHPidana pasal 338 tentang Pembunuhan jo Pasal 170 ayat (1) ke (3) tentang tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan hingga hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun kurungan penjara," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga yang curiga karena mencium bau tidak sedap dari kebun belakang rumah di Desa Antasari menemukan mayat Heriyadi alias Alya seorang waria yang sudah membusuk di semak dengan posisi telentang memakai baju daster motif kotak - kotak warna putih, merah dan hijau.
Kemudian, paska mendapatkan laporan adanya penemuan mayat, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP tidak jauh dari posisi jasad korban anggota Polres Tapin menemukan satu unit sepeda motor matik yang tergeletak dan sebuah hand phone serta sebilah bambu warna hitam panjang sekira 80 centimeter.
Selanjutnya mayat dievakuasi ke RSUD Datu Sanggul dan kemudian dibawa RS Bhayangkara Banjarmasin untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi menyebutkan bahwa di bagian tubuh tepatnya di kepala mayat yang ditemukan terdapat luka tumpul akibat benturan keras dari benda tumpul.
"Akibat trauma tumpul kepala itu menyebabkan pendarahan luas di dalam kepala sehingga menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen, trauma dada luas namun yang mematikan trauma kepala," sebut Kapolres.
Sementara saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka pelaku pembunuhan AM alias AB (17) dan AP alias Masmu (21) mendekam di sel tahanan Mako Polres Tapin.(ron)