Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memperlihatkan barang bukti satu unit laptop di Mapolsek Rengasdengklok, Sabtu 25 Maret 2023.(foto:ist) |
KARAWANG - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong di Perumahan Kalangsurya Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang dihadiahi timah panas Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok pada Jumat (24/3/2023) kemarin.
Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki sebelah kiri lantaran saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas dengan menabrakkan kendaraan sepeda motornya ke petugas.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial AA (43) warga Kecamatan Batujaya merupakan seorang residivis kasus pencurian rumah kosong.
"Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama yaitu pencurian rumah kosong, pelaku sebelumnya sudah dua kali melakukan aksinya," ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat press rilis di Mapolsek Rengasdengklok, Sabtu 25 Maret 2023.
Menurut Kapolres, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti laptop dan uang Rp500 ribu hasil dari kejahatan tersangka.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.(**)