Ratusan mahasiswa Untirta saat aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Lampu Merah Ciceri Kota Serang, Jumat 31 Maret 2023.(foto:ist) |
SERANG - Sejumlah Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang gelar aksi unjuk rasa di Lampu Merah Ciceri Kota Serang Provinsi Banten, Jumat 31 Maret 2023.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) menuntut pencabutan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dianggap tidak sesuai dengan hukum di Indonesia.
Presiden Mahasiswa Untirta dan Koordinator Lapangan aksi demonstrasi Algi mengatakan bahwa KBM Untirta melakukan aksi unjuk rasa ini karena keberatan terhadap UU Ciptaker yang dinilai melanggar konstitusi.
Menurutnya Undang-undang Ciptaker melanggar tiga landasan yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang harus dipegang teguh oleh pemerintah Indonesia.
"Kerusakan sistem demokrasi yang tidak adanya keterlibatan publik sebagai 'watch dog' pemerintah atau rezim yang berkuasa. Kemudian dari pada itu secara teori telah disebutkannya bahwa kebijakan ini inkonstitusional bersyarat," sebutnya.
Kemudian lanjut Algi, tuntutan KBM Untirta tidak hanya sebatas pencabutan UU Ciptaker, tapi juga mengembalikan marwah konstitusi, menghentikan pengkhianatan terhadap konstitusi, merealisasikan sistem demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat, dan merevitalisasi lembaga pemerintahan yang sesuai dengan konstitusi.
"Kami berharap, bahwa pemerintah akan kembali mengkaji materi-materi terkait implementasi hukum agar tidak melanggar konstitusi," terangnya.
Algi juga mengajak mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya untuk terus menggaungkan kebenaran dan mempertahankan idealismenya.(**)