Iklan

Iklan

Indonesia - Rusia Sepakat Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi

BERITA PEMBARUAN
01 April 2023, 10:18 WIB Last Updated 2023-04-01T03:27:28Z
Perwakilan Pemerintah Indonesia dan Rusia seusai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi, Jumat 31 Maret 2023 di Bali (foto: kemenkumham)


DENPASAR - Pemerintah Republik Indonesia dan Federasi Rusia tanda tangani Perjanjian Ekstradisi di Bali Jumat 31 Maret 2023. 


Indonesia diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yosanna H.Laoly dan Pemerintah Federasi Rusia oleh Menteri Hukum, Konstantin Chuichenko.


Pada kesempatan tersebut, Kemenkumham RI, Yosanna H. Laoly menyatakan, perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah RI dalam berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan.


"Dengan kerjasama ini, menjadi tekad untuk kita dalam memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain," ujar Menkumham Yassona dalam siaran persnya, Jumat 31 Maret 2023.

 

Menurut Yosanna, Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi ini sejalan dengan komitmen pemerintah RI untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.


Kemudian kata Yasonna, penandatanganan ini pun melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara RI dan Rusia di Moskow, pada 13 Desember 2019.


Untuk itu, lanjut Yasonna, jaringan kriminal kini menjadi semakin canggih, mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat.

 

"Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar $1,5 triliun dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang," terangnya.

 

Untuk mengatasi masalah ini, lanjut Menteri Yosanna, Indonesia dan Rusia telah bekerja sama secara erat dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir.

 

"Kerja sama kami, mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan, telah membuahkan banyak keberhasilan," sebut Yasonna.


"Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2017," imbuhnya.


Menteri Yosanna menegaskan, meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat.

 

Masih menurut Yasonna, Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani merupakan Perjanjian Ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa.

 

Karena, menurut Yosanna, Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union.


"Semoga ini bisa dimanfaatkan Pemerintah RI untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum. Serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia," tandasnya.(***)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Indonesia - Rusia Sepakat Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi

Terkini

Topik Populer

Iklan