Seknas FPII Irfan Denny Pontoh (foto:ist) |
SULTENG - Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Irfan Denny Pontoh, S.Sos., mengecam keras tindakan intimidasi.dan pengancaman terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah.
Irfan Denny Pontoh mengatakan, siapapun yang melakukan kekerasan, intimidasi, pengancaman dan menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sesuai ketentuan UU Pers, pelaku harus dijerat dengan pasal pidana pers.
Menurut Irfan, dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers itu dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat, atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
"Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," terang Irfan saat ditemui sejumlah awak jaringan media FPII di kediamannya di Kota Palu, Sabtu 3 Juni 2023.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, peristiwa intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan sejumlah orang dekat Bupati Donggala itu, harus segera disikapi oleh pihak Kepolisian Resor Donggala.
"Bagi kami ini persoalan serius. Karena akan menjadi preseden buruk, dan mencederai harkat kemerdekaan pers," tegas Irfan Denny Pontoh yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Majalah Sangganipa News.
Dikatakan Irfan, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) memiliki komitmen kuat untuk menjaga harkat dan martabat pers Indonesia, karenanya pihaknya mengingatkan semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan.
Menurutnya, kalau ada pihak yang merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan menggunakan mekanisme sesuai ketentuan UU Pers bukan justru dengan cara melakukan kekerasan, intimidasi dan pengancaman.
Jabir menuturkan kronologi peristiwa tersebut, intimidasi dan pengancaman terjadi di Rumah Dinas Bupati Donggala Drs Kasman Lassa. Saat itu wartawan Fokus Rakyat Jabir pada Kamis 1 Juni 2023 lalu, bersama rekan wartawan lain, Andre dari Media Nusa, Ancil dari Metro, Samsir dari media Trans Sulteng, melakukan peliputan aksi demo di rumah jabatan Bupati Donggala.
"Ketika saya tiba di rumah jabatan Bupati Donggala, disambut oleh Hamdi, adik ipar Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa. Namun, suasana berubah tegang ketika Bupati Donggala melihat adanya spanduk yang bertuliskan, 'Kasman Lassa Tangkap'," tutur Jabir.
Kemudian kata Jabir, kerabat bupati yang bernama Erwin bahkan berteriak kepada wartawan agar tidak mengajukan pertanyaan kepada Bupati, dan mengancam untuk memukul jika masih ada wartawan yang mengajukan pertanyaan.
"Kondisi semakin memanas ketika adik ipar Bupati, Hamdi, menarik Jabir ke dalam, tetapi Bupati Donggala Kasman Lassa sendiri mengeluarkan perintah mengusir dari kompleks rumah jabatan," imbuh Jabir.
Sementara itu, seorang pendukung Bupati yang bernama Rita juga ikut berseru meminta agar wartawan tersebut dipukul.
Begitupun ajudan Bupati bernama Ramadan, lanjut Jabir dengan tegas meminta agar Ia segera meninggalkan tempat tersebut. Akhirnya untuk menjaga keselamatannya, dirinya memutuskan untuk keluar dari kompleks rumah jabatan.
Akibat adanya kekerasan, intimidasi ancaman itu, Ia didampingi sejumlah rekan media lainnya telah melaporkan insiden tersebut ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Donggala dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/VI/2023/SKPT/Polres Donggala/Polda Sulawesi Tengah. (rls)