Ketua DPC FPI Kecamatan Telagasari Arif Iman Darajat.(foto:ist) |
KARAWANG - Ketua DPC FPI Telagasari Arief Iman Darajat menemui Camat Telagasari untuk mengklarifikasi terkait dana desa Pasirtalaga yang diduga disalahgunakan untuk dana PPKM tahun 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Telagasari Hj. Yeti menjelaskan bahwa pada saat menjelang penyelenggaraan Pilkades Pasirtalaga 2021 lalu, benar ada pencairan dana sebesar 8 persen dari dana desa Rp.79.739.840,- yang diperuntukkan untuk dana PPKM.
"Sebenarnya saya juga menolak dana desa dicairkan pada saat mendekati hari penyelenggaraan Pilkades, takutnya akan disalahgunakan. Apalagi kades tersebut sudah di akhir masa jabatannya," jelasnya, Selasa (13/06/203).
Dijelaskannya, karena dana desa tersebut harus dicairkan maka pihak kecamatan mewajibkan para kepala desa untuk membuat berita acara pencairan dana desa tersebut.
"Saya menyuruh masing-masing kepala desa untuk membuat berita acara pencairan dana desa peruntukan untuk alkes," ungkap Hj. Yeti.
Saat ditanyakan terkait apakah benar LPJ-nya belum ada? Camat Telagasari mengatakan tidak mengetahui hal tersebut karena tanggung jawabnya ada di tangan kepala desa itu sendiri.
"Saya tidak tahu, itu kan urusan kepala desa," tegasnya.
Masih kata Camat, terkait laporan atau LPJ merupakan kewenangan Inspektorat yang harus memeriksanya.
"Untuk mengetahui apakah LPJ-nya sudah ada atau belum, itu bukan ranah saya untuk memeriksa. Akan tetapi saya sudah mengingatkan," tandasnya.
Di tempat terpisah, menanggapi keterangan Camat Telagasari, Nirwan selaku Ketua LPM Desa Pasirtalaga berharap adanya binaan dari kecamatan atau birokrasi di atas kecamatan bisa lebih maksimal.
"Ini bukan masalah anggaran yang 8 persen, tetapi ini harus menjadi pelajaran yang berharga bahwa komitmen pengawasan pengelolaan dana desa itu adalah komitmen semua pihak," ujarnya.
Ia melanjutkan, jadi dari setiap kejadian itu ada pelajaran yang berharga bagi semua pihak bahwa yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang diperuntukan untuk masyarakat, maka pengawasannya harus betul-betul diperhatikan.
"Pihak kecamatan tidak hanya mengingatkan terkait LPJ saja, akan tetapi mengimbau agar penggunaan alokasi dana tersebut tepat sasaran," harapnya.
"Misalnya dana alkes atau dana untuk pengadaan sarana PPKM, seharusnya pihak kecamatan mengimbau agar dana tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya," ungkap Nirwan.
Dalam hal ini, kata dia, uang tersebut adalah uang negara, bukan soal besar atau kecil, itu adalah relatif. Tetapi saat itu dana tersebut harus digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang pada saat PPKM kondisinya memprihatinkan.
"Di sisi lain, anggaran yang seharusnya untuk antisipasi atau untuk sarana alkes malah tidak digunakan sebagaimana mestinya," tukasnya.[DJ/Ari]