Iklan

Iklan

Diduga Marketing Cluster di Jababeka Tidak Profesional, Konsumen Bakal Gelar Aksi

BERITA PEMBARUAN
22 Juni 2023, 18:42 WIB Last Updated 2023-06-22T11:42:48Z
Ketua Forum Himpunan Intelektual Muda Masyarakat Bekasi Radian Sugandi.(foto:ist)


BEKASI - Dugaan tidak profesional sistem marketing pengembang hunian komersil PT. Jababeka Resident menimpa salah satu konsumen dalam pembelian rumah di Jababeka di Kabupaten Bekasi.


Hal itu disampaikan Ketua Pendiri Forum Himpunan Intelektual Muda Masyarakat Bekasi Radian Sugandi kepada media, Kamis 22 Juni 2023.


Menurut Radian, bahwa keluarganya  diiming-imingi untuk diloloskan pada persyaratan administrasi kredit kepemilikan rumah cluster di Jababeka di Perumahan Sevilla Blok D2 No 6 atas nama calon konsumen Endah Fajarwati. Namun kata Radian, di dalam perjalanannya, ketika uang muka sudah masuk sekitar Rp86 jutaan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.


"Dari awal keluarga kami menyampaikan bahwa masih ada kredit yang continue, tidak mungkin di ACC KPR. Namun oknum marketing menyampaikan tetap bisa diupayakan," ujarnya.


Kemudian kata Radian, hasilnya saat harus naik plafon, uang mukanya sebesar kurang lebih Rp120 jutaan. Konsumen tidak sanggup karena penawaran dari awal uang muka hanya yang tercantum di atas dan dijamin untuk lolos KPR.


Ditegaskan Radian, konsumen sama sekali tidak diberikan arsip Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) oleh pengembang. Berhubung keluarga kami tidak mengerti akan administrasi makanya dibodohi oleh oknum marketing Jababeka 


"Saya juga pernah diundang oleh manajemen. Dan mereka bilang uang yang sudah masuk tidak bisa dikembalikan. Mana mungkin kami setuju dengan hal itu. Ini sepertinya sudah ada itikad pembohongan publik. Kami khawatir ke depan masyarakat Bekasi akan mengalami hal yang sama dengan kami. Serta lebih gilanya lagi, unit tersebut sudah laku terjual kepada pihak lain," tegasnya.


Masih menurut Radian, kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan memblokade Kantor marketing PT. Jababeka. Itu akan dilakukan bila dalam waktu lima hari kerja uang muka yang sudah masuk disertai bukti-bukti pembayaran kami lampirkan tidak dikembalikan. 


"Dan kami akan mengadukan hal ini secara resmi tentang pemberlakuan implementasi Undang-Undang Perlindungan konsumen," tandasnya.(sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Marketing Cluster di Jababeka Tidak Profesional, Konsumen Bakal Gelar Aksi

Terkini

Topik Populer

Iklan