Iklan

Iklan

Hentikan Tambang Ilegal, PT. AGM Bersama Dit Pamobvit Polda Kalsel Portal Jalan

BERITA PEMBARUAN
27 Juni 2023, 06:22 WIB Last Updated 2023-06-27T04:23:02Z
Untuk mencegah para penambang liar yang masuk Jalan milik PT.AGM dipasangi Portal, Senin 26 Juni 2023.(foto:ist)


RANTAU - Guna menghentikan para penambang liar menggunakan jalur area bebas perusahaan, PT. AGM bersama Ditpamobvit Polda Kalsel pasang portal di salah satu jalan yang berlokasi di Desa Salam Babaris Kecamatan Salam Babaris Kabupaten Tapin, Senin (26/6/2023).


Diketahui, sebelumnya PT. AGM mengeluh ke DPRD Tapin karena menduga sejak tiga bulan terakhir ini, Jalan Hauling miliknya di kawasan tersebut dipakai para penambang liar untuk mengangkut batubara ilegal hasil PETI.


Adapun jalan yang diportal ini merupakan jalur area bebas perusahaan PT. Antang Gunung Meratus (PT. AGM) yang tembus ke Jalan Hauling atau jalur khusus angkutan batubara milik perusahaan pertambangan tersebut.


Kanit I Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S mengatakan, pemortalan jalan tersebut dilakukan karena ada indikasi di sekitar lokasi ada pihak - pihak yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).


“Jalan yang diportal bukan jalan desa. Jadi kita antisipasi supaya kegiatan operasional PT. AGM tidak terganggu oleh peti,” sebutnya.


Ia menegaskan, jika portal sudah dipasang dan ada yang merusak atau membongkar bisa dilaporkan ke jajaran Polda Kalsel.


“Kalau ada yang membongkar portal ini bisa dilaporkan ke Polres Tapin,” ujarnya.


Sementara Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi mengatakan, pemortalan jalan di area bebas PT. AGM ini sebagai upaya konkret perusahaan, untuk menjaga lingkungan yang telah disepakati bersama warga guna menjaga lingkungan hidup.


“Pemasangan portal ini juga untuk menjaga kelancaran jalan Hauling angkutan batubara milik PT. AGM,” ungkapnya.


Selain itu kata Suhardi, pemasangan portal jalan ini juga untuk menghindari adanya kecelakaan di area akses Jalan Hauling PT. AGM, sekaligus menutup akses jalur lintasan aktivitas peti yang disinyalir melintas di Jalan Hauling PT. AGM ini.


"Karena kalau tidak diportal sewaktu-waktu, peti kapan saja bisa melintas tanpa ada yang memantau," sebutnya.


Menurutnya, sebelum dipasang portal, tim perusahaan sudah melakukan pengecekan. Sudah dipastikan area diportal merupakan area bebas PT. AGM.


Ia menegaskan, jika portal sudah dipasang lalu dirusak atau dibongkar oleh oknum tidak bertanggung jawab. PT. AGM akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkannya ke pihak berwajib.


“Akan kami laporkan ke Polres Tapin atau Polda Kalsel atau portal dirusak atau dibongkar,” tandasnya.


Senada, tokoh masyarakat Tapin, Achmad Riduan Syah mengaku sangat mendukung pemortalan jalan di area bebas PT. AGM yang dilakukan perusahaan bersama Ditpamobvit Polda Kalsel untuk mencegah peti itu.


“Jalan yang diportal ini menurut keterangan dari pemerintah desa setempat bukan jalan desa,” ujarnya.


Dikatakan Riduan Syah, jalan yang di portal sekarang ini, dulunya merupakan jalan setapak dan sejak beberapa bulan terakhir ini diduga digunakan untuk aktivitas peti alias penambangan batubara ilegal.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hentikan Tambang Ilegal, PT. AGM Bersama Dit Pamobvit Polda Kalsel Portal Jalan

Terkini

Topik Populer

Iklan