Unit Reskrim Polsek Rawamerta saat menyelesaikan kasus penganiayaan dengan cara restorative justice, Jumat 2 Juni 2023.(foto:ist) |
KARAWANG - Unit Reskrim Polsek Rawamerta dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Deni Pringgandani melaksanakan Restorative Justice warga yang berkonflik dalam kasus penganiayaan, Jumat 2 Juni 2023.
Upaya Restorative Justice tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan karena kesalahpahaman yang terjadi dan yang terakhir kedua pihak sepakat menempuh jalan damai dan kekeluargaan.
Kapolsek Rawamerta AKP Moh Wasis, S.H., mengatakan Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana, dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban.
"Dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujarnya.(rls/mat).