Iklan

Iklan

Ketua DPRD Sebut Aktivitas Illegal Minning di Kabupaten Tapin Seperti Siluman

BERITA PEMBARUAN
24 Juni 2023, 14:23 WIB Last Updated 2023-06-24T07:23:31Z
Anggota DPRD Tapin saat RDPU dengan PT. AGM, Kamis 23 Juni 2023 lalu.(foto:ist)


RANTAU- Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau Illegal Mining yang diduga masih kerap terjadi di Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan masih menjadi sorotan sejumlah pihak baik aparat penegak hukum, pemerintah, LSM maupun masyarakat.


Diketahui, selain merugikan negara, masyarakat dan lingkungan, dampak dari adanya aktivitas pertambangan ilegal (PETI), juga bisa merugikan perusahaan terdekat yang secara resmi memiliki izin.


Seperti halnya salah satu perusahaan tambang batubara di Kabupaten Tapin. Pihaknya merasa dirugikan karena menduga ada aktivitas pertambangan secara ilegal yang semakin marak di dekat jalan Hauling PKP2B milik PT AGM, sejak tiga bulan belakangan ini.


Pihak perusahaan menganggap hal ini sangat mengganggu dan akan merugikan pihaknya karena pelaku PETI nantinya akan melakukan crossing terhadap koridor jalan Hauling milik PT. AGM tersebut.


Baru - baru ini PT. Antang Gunung Meratus melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin yang meminta untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan sejumlah unsur.


Menanggapi surat PT AGM,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menggelar RDPU bersama Aparat pemerintahan Desa Salam Babaris dan Desa Pantai Cabe, serta Dinas Lingkungan Pemkab Tapin dan Polres Tapin di Kantor DPRD Tapin Rantau, Kamis (22/06/2023).


Kuasa Hukum PT. Antang Gunung Meratus (PT. AGM) Suhardi usai mengikuti RDPU mengatakan, RDP  yang dilakukan ke DPRD Tapin ini tidak lain untuk melaporkan aktivitas peti di dekat kawasan PT. AGM yang sangat mengganggu perusahaan, karena mereka melintas di koridor jalan Hauling perusahaan.


"Aktivitas peti ini sudah berlangsung sejak bulan Maret hingga sekarang. Dan mereka menggunakan koridor jalan hauling PT. AGM untuk melintas," sebutnya.


Sehingga kata Suhardi,dengan melaporkan terlebih dahulu, PT. Antang Gunung Meratus meminta komitmen bersama untuk mencegah dampak akibat adanya penambangan ilegal di sana. 


Ditempat yang sama,Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapin, H Nordin mengatakan aktivitas peti sendiri hanya akan menguntungkan satu golongan saja namun dampaknya dapat merugikan semua pihak. 


Menurutnya, dalam segi lingkungan aktivitas peti tidak bertanggung jawab dalam menjaga lingkungannya. Para penambang ilegal tidak pernah memperhatikan dampak lingkungan saat menambang. Karena mereka hanya peduli dengan hasil yang akan didapatkan.


"Untuk itu saya mengajak kepada masyarakat terdekat dengan aktivitas peti agar dapat bertindak tegas terkait penambangan ilegal. Karena mereka tidak akan bekerja apabila masyarakat sekitar turut menentang," ajaknya.


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tapin, H Yamani mengatakan, dengan adanya RDP kali ini, kita berkomitmen bersama untuk memerangi aktivitas Peti. Yang dalam hal ini kita meminta PT. Antang Gunung Meratus dapat bersikap tegas terkait akses jalan hauling yang digunakan oleh penambang ilegal. 


"Kami DPRD Tapin hanya dapat berkomitmen bersama memerangi peti. Namun penindakan dilakukan perusahaan maupun aparat penegak hukum," ungkapnya. 


Kendati saat ini adanya aktivitas peti, sampai sekarang DPRD Tapin belum menerima keluhan masyarakat, baik itu gangguan maupun pengrusakan lingkungan. Kendati demikian pihaknya akan kesulitan untuk melakukan penindakan. 


"Aktivitas peti ini diibaratkan siluman, mereka ada namun tidak nampak. Sehingga apabila ada permasalahan sangat sulit untuk menindaklanjuti," jelasnya. 


Untuk itu kepada masyarakat Desa Salam Babaris dan Pantai Cabe, apabila nantinya ada permasalahan, terkait limbah basah dan kering karena aktivitas peti, jangan meminta pertanggungjawaban ke PT. Antang Gunung Meratus, namun langsung mendatangi ke pihak penambang ilegal. 


"Apabila ada permasalahan dikarenakan aktivitas peti, masyarakat dapat langsung mendatangi penambang ilegal jangan ke perusahaan resmi yang tidak tahu apa - apa," tegasnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua DPRD Sebut Aktivitas Illegal Minning di Kabupaten Tapin Seperti Siluman

Terkini

Topik Populer

Iklan