Iklan

Iklan

Pandemi ke Endemi, Berakhirkah Darurat Covid?

BERITA PEMBARUAN
06 Juni 2023, 21:43 WIB Last Updated 2023-06-06T14:46:10Z


Oleh: Fatmawati Thamrin 


Sudah masuk tiga tahun sejak Covid-19 mewabah di penjuru negara. Kehidupan seakan sudah menyatu biasa saja dengan Covid-19. Walau masyarakat tetap melakukan serangkaian upaya untuk terhindar dari penularan. Terdengar kabar Covid-19 dinyatakan berakhir tentu ini menjadi angin segar dan melegakan semua orang.


Seperti dilansir dari berita VOA. Keputusan organisasi kesehatan dunia (WHO) yang menetapkan bahwa Covid-19 tidak lagi memenuhi syarat untuk dianggap sebagai darurat global pada hari Jumat (5/5), menandakan akhir simbolis pandemi virus Corona yang menghancurkan dunia. (VOA, 05/05/2023).


Dengan pencabutan tersebut, status pandemi beralih ke endemi. Maka setiap negara diberikan kewenangan untuk mengatasi ancaman Covid-19 ini sesuai dengan kebijakan masing-masing. Tentu ini akan memancing pro dan kontra di masyarakat.


Kecemasan tentu berkecamuk di semua kalangan karena pencabutan status pandemi Covid-19. Sebab pencabutan status tersebut bukan berarti virus telah tiada. Bahkan sejumlah wilayah di Asia Tenggara dan Timur Tengah terjadi lonjakan kasus baru-baru ini. WHO mengatakan ribuan orang masih meninggal dalam sepekan.


Indonesia sendiri hingga minggu, 07 Mei 2023, jumlah kasus Covid-19 dalam 7 hari terakhir per-1 juta penduduk sebanyak 46 orang terdampak. Dengan jumlah tersebut, Woldometer menetapkan Indonesia masuk dalam urutan ke 13 di Asia. Posisi Indonesia hari ini, bergerak turun dibandingkan hari sebelumnya yang ada di urutan 14. (Databoks, 7/5/2023).


Sementara di kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada di urutan ke tiga. Menyusul berikutnya dari jumlah yang terbesar yakni Vietnam dengan 142 orang berada di urutan pertama, Filipina dengan 62 orang berada di urutan ke dua, Thailand dengan 26 orang berada di urutan ke empat dan Myanmar dengan 19 berada di urutan ke lima.


Dengan data tersebut Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan WHO dan bersiap transisi dari pandemi ke endemi juga tetap berkonsultasi dengan WHO. Kendati status ke gawat darurat telah dicabut, pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan.


Di antaranya dengan surveilans kesehatan di masyarakat, dan kesiapan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya, sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapan atas kemungkinan adanya pandemi di masa yang akan datang.


Masyarakat juga dihimbau agar tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan. Upaya vaksinasi juga terus di jalankan terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling berisiko.


Status Kedaruratan Covid-19 Dicabut


Ketika status kedaruratan nasional covid-19 dicabut, akan berdampak pada program vaksinasi dan pembiayaan perawatan Covid-19. Vaksinasi bukan lagi program nasional dan kemungkinan menjadi layanan berbayar. Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 diserahkan pemerintah menjadi tanggung jawab pasien bukan lagi pemerintah.


Berkaca dari pengalaman penanganan Covid-19 di awal, hendaklah pemerintah mengedukasi masyarakat bahwa Covid-19 belum menghilang. 


Pemerintah Indonesia hendaklah dapat melaksanakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 


Serta Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 (3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.


Dengan adanya aturan ini pemerintah harusnya menyediakan layanan vaksinasi gratis, menciptakan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat dan membasmi mafia kesehatan yang mencekik masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan seta regulasi yang lebih berpihak kepada masyarakat bukan pada pemegang dana yang lebih mementingkan kepentingan pribadi mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa mengindahkan kepentingan orang lain.


Tanpa edukasi yang tepat tentu akan terjadi mispersepsi atas penyakit covid-19  di tengah masyarakat. Walau covid-19 kian hari ada wilayah yang sudah menurun tingkat terdampaknya. Namun baru baru ini juga ada yang meningkat. ini bukan berarti wabah tidak akan menyebar lagi. Sebab Karantina wilayah di serahkan pada masing-masing wilayah.


Ketahanan kesehatan nasional akan sulit tercapai bila ada oknum pemerintah abai pada kepentingan masyarakat. Dalam kehidupan sekarang di mana keuntungan atau pendapatan perekonomian lebih penting dari pada memikirkan kemaslahatan orang banyak, maka tak heran terdapat kecurangan kita temui dalam pelayanan kesehatan.


Sistem kapitalisme menjadikan layangan kesehatan sebagai wilayah bisnis, sungguh menyayat hati. Sedang yang sakit mempertahankan hidup, pihak keluarga bersusah-susah. Ada oknum yang mengambil kepentingan. Karena ada kesempatan dari pengaturan tidak tepat dan pelayanan ke masyarakat yang tidak maksimal. Pelayanan yang hanya alakadarnya. 


Jaminan Kesehatan Terbaik Ada Dalam Sistem Islam


Dalam Islam, negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan semua warga negara tanpa terkecuali, baik muslim maupun non muslim. Hal ini adalah sebagai bentuk kewajiban negara yang diamanahkan oleh syariat, bahwa penguasa adalah pengurus semua urusan rakyat termasuk dalam hal ini terkait jaminan kesehatan.


Negara akan memberikan pelayanan promotif. Negara memberikan edukasi terkait wabah yang terjangkit. Karena negara, masyarakat dan individu harus andil juga peduli dalam upaya bersama pencegahan wabah. Mengarahkan masyarakat menerapkan hidup sehat mulai dari mengatur waktu tidur, makan dan bekerja, menjaga kebersihan badan, kebersihan lingkungan. Bahkan menyadari adanya ancaman infeksi jika tidak mengindahkan arahan.


Islam pun memiliki cara preventif dan kuratif dalam menangani suatu penyakit. Bahkan Rasulullah bersabda:

"Jika kalian mendengar tentang wabah-wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Tetapi jika terjadi wabah di suatu tepat kalian berada, maka janganlah kalian meninggalkan tempat itu.”(HR. Bukhari dan Muslim).


Model karantina yang dilakukan Nabi Muhammad SAW agar wabah tersebut tidak menyebar ke negara lain dan memastikan perintah dilaksanakan. Maka beliau mendirikan tembok di sekitar daerah yang terjangkit wabah.


Pada masa Khalifah Umar Bin Khattab pun perah terjadi wabah kolera di negeri Syam. Saat beliau dan rombongannya dalam perjalanan menuju Syam terpaksa tidak melanjutkan perjalanannya. Ini dilakukan agar tidak memasuki wilayah yang terkena wabah dan masyarakat Syam juga tidak keluar wilayahnya. Ini merupakan cara mengisolasi agar wabah penyakit tersebut tidak menular ke daerah lain. 


Kepemimpinan Islam banyak mendirikan rumah Sakit yang memberikan pelayanan yang terbaik serta tidak memungut biaya, tanpa memandang ras, agama, warna kulit, dan suku. Di mana pembiayaannya diperoleh dari Kas Baitul Mal. 


Layanan kesehatan gratis dengan fasilitas terbaik dalam Islam di persiapkan dengan sungguh-sungguh. Sebagai kepengurusan dan pelayanan terbaik untuk rakyat. Maka inilah yang sangat di perlukan umat saat ini. Mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan maksimal hanya mampu terlaksana dalam naungan kepemimpinan Islam. Agar rahmatan lilalamin dapat dirasakan oleh semua makhluk.

Wallahu a’lam bishowab


Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial di Samarinda Kaltim 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pandemi ke Endemi, Berakhirkah Darurat Covid?

Terkini

Topik Populer

Iklan