Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mako Polres Pemalang, Jateng, Rabu 7 Juni 2023.(foto:ist) |
PEMALANG - Kepolisian Resor (Polres) Pemalang Polda Jateng berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Pemalang.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Konferensi pers di Mako Polres Pemalang, Rabu 7 Juni 2023.
Kapolda Jateng mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka AI (35) Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
"Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Lebih lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tanpa dilengkapi dua surat tersebut, tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.
"Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar 5 juta rupiah per orang," ucap Kapolda Jateng.
"Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar dua miliar rupiah," imbuh Kapolda.
Selanjutnya kata Kapolda, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(rls/red)