Sekda Kabupaten Tapin H.Supiansyah (kiri).(foto:ist) |
RANTAU - Sekertaris Daerah (Sekda) Tapin H Supiansyah wacanakan penyederhanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Sekda, wacana penyederhanaan atau perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas tersebut sebagai upaya efisiensi dan efektivitas serta merupakan tuntutan pemerintah pusat agar lebih efisien dan efektifnya kinerja Pemerintah Daerah khususnya SKPD.
Bahkan disebutkan Sekda, di Provinsi Kalimantan Selatan hanya Kabupaten Tapin yang belum melakukannya, sementara kabupaten atau kota tentangga lainnya di Kalsel sudah terlebih dahulu melaksanakan kebijakan tersebut.
Supiansyah mengakui, selama ini pihaknya menemukan ada sejumlah unit kerja yang masih kesulitan dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kinerjanya.
Hal itu disampaikan Sekda Tapin H Supiansyah, pada sebuah wawancara podcast dengan akun YouTube Kabar Tapin (KaTa) beberapa waktu lalu, tepatnya Minggu 4 Juni 2023.
"Harapannya, dengan digabungkannya atau kata lain adanya penyederhanaan dan perampingan beberapa SKPD,tingkat kinerjanya lebih meningkat. Namun ini baru perencanaan," jelas Sekda.
Dikatakannya,pada tahun depan (2024) ada sejumlah eselon II atau tepatnya 6 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Kepala Dinas dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin yang memasuki masa pensiun.
Momen itu kata Supiansyah, ketika nantinya ada perampingan sejumlah SKPD yang digabungkan, tidak ada pihak yang merasa terganggu karena khawatir kehilangan jabatannya dan untuk eselon III - nya nanti bisa disesuaikan.
Ia mencontohkan, jika ada dua atau tiga SKPD nanti itu digabungkan dan di SKPD tersebut terdapat 3 jabatan eselon III,jumlahnya bisa bertambah menjadi enam atau bahkan menjadi lebih banyak, sesuai kebutuhan.
"Tapi yang jelas jumlah SKPD nya akan berkurang akan tetapi tingkat kinerja atau pelayanan kepada masyarakat tetap.Insya Allah malah akan meningkat," ujarnya.
Dijelaskan Sekda, sejumlah SKPD yang masuk kategori perampingan atau berpotensi menjadi sasaran target penggabungan yakni SKPD yang selama ini memiliki tugas satu rumpun atau kerjaannya berbeda namun mirip.
"Poin pentingnya rencana perampingan SKPD ini nanti dipastikan tidak akan ada masalah namun efisiensi dan efektivitas serta kinerja organisasi akan meningkat," pungkasnya.(Ron)