Iklan

Iklan

Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Diringkus Unit Resmob

BERITA PEMBARUAN
30 Juni 2023, 20:49 WIB Last Updated 2023-06-30T13:49:25Z
Unit Resmob dan Polsek Bungur seusai ringkus pelaku pembunuh yang sempat buron, Jumat 30 Juni 2023.(foto : ist)


RANTAU - Unit Resmob dan Polsek Bungur dibantu Sat Intelkam Polres Tapin Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang sempat melarikan diri kurang lebih selama tiga hari, Jumat 30 Juni 2023.


Diketahui, pada Minggu (25/6/2023) dini hari sekira pukul 03.00 Wita, lalu telah terjadi pembunuhan di sebuah warung Jalan Hauling KPP Ness 16B Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin dengan korban berinisial S (52) warga Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.


Pada saat itu korban S (52) yang beralamat di Kelurahan Talawang Kota Banjarmasin Kalsel (sesuai KTP), diinformasikan sempat terlibat cekcok dengan pelaku yang berujung korban tewas di TKP akibat luka tusuk senjata tajam.


Usai berkelahi dan melakukan penusukan menggunakan sajam hingga korban tewas, pelaku yang belakangan diketahui berinisial F (45) warga Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin itu melarikan diri.


Kurang lebih selama tiga hari dalam pelarian, pelaku pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berinisial F (45) tersebut akhirnya berhasil diringkus Unit Resmob Polres Tapin bersama Anggota Polsek Bungur dibantu Sat Intelkam Polres Tapin pada Rabu (28/6/2023).


Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan tersebut sudah berhasil diamankan. Pelaku berinisial F (45) warga Kecamatan Bungur.


"Pelaku F ditangkap oleh unit Resmob Polres Tapin bersama Anggota Polsek Bungur dan Anggota Sat Intelkam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bungur beserta KBO Sat Reskrim," ujarnya.


AKP Haris mengatakan, pelaku F (45) ditangkap oleh Anghota, di tempat pelariannya di Desa Malinau Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan.


"Mendapatkan informasi pelaku berada di Desa Malinau Loksado Kabupaten HSS. Sekitar pukul 02.00 dini hari anggota menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka F," terang Kasat Reskrim.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.


"Saat ini tersangka kita amankan di Mapolres Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Diringkus Unit Resmob

Terkini

Topik Populer

Iklan