Kuasa Hukum Travel AK Noor Misuarie Erbachan.(foto:ist) |
BEKASI - Kuasa Hukum agen Travel AK, Noor Misuarie Erbachan, angkat bicara terkait pemberitaan seorang disabilitas Irwan Maulana (46) diduga menjadi korban penipuan Travel Umroh sebanyak 16 orang jamaahnya gagal diberangkatkan, dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa Hukum Travel AK menyampaikan tanggapan terkait apa yang dilaporkan Irwan Maula ke Polres Metro Bekasi. Menurut Noor Misuarie Erbachan, sebelumnya, korban Irwan Maulana seorang koordinator jamaah Travel Umroh mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melaporkan HY dengan dugaan penipuan.
Terlapor merupakan pemilik Agen Travel Umroh AK yang dilaporkan korban ke Mapolres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/1541/VI/2023/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum agen Trevel AK, Noor Misuarie Erbachan, membenarkan bahwa Travel AK telah melakukan Travel Umroh selama lima kali dan kebetulan di bulan Januari 2023 ada beberapa jamaah yang tidak berangkat. Karena Travel kliennya HY juga bekerjasama dengan salah satu agen Travel yang ada di Kota Bekasi.
"Sebelumnya klien kami juga sudah melaporkan travel yang berada di Kota Bekasi tersebut ke Polres Metro Bekasi, dengan dugaan tindak pidana dan penggelapan. Klien kami ini sebenarnya adalah korban juga, dengan kerugian mencapai 3,4 miliar," ujar Kuasa Hukum AK, Noor Misuarie Erbachan di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (8/06/23) malam.
Dirinya juga berharap laporan kliennya kepada Travel yang bekerjasama dengan nomor LP/715/III/SPKT/POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA, agar segera diproses hukum.
Noor Misuarie berulang menegaskan, bahwa kliennya juga bekerjasama dengan Travel yang berada di Kota Bekasi, Namun masyarakat sekitar mendaftarkan melalui kliennya HY dan ada sekitar kurang lebih sisa 100 jamaah kliennya yang tidak berangkat.
"Awalnya ada 200 jamaah yang tidak berangkat. Karena kita sudah mendaftarkan 350 jamaah dengan uang yang masuk Rp5,4 miliar dan hanya berangkat sekitar 95 jamaah. Jadi sisa lebih kurang 100 jamaah yang tidak berangkat dengan alasan tidak bisa menghadirkan tiket pesawat dan visa. Jadi travel klien kami mengadakan tiket, sementara travel sebelah mengadakan visa dan hotel. Akan tetapi, tiket akan ada, Jika visa sudah terbit," terangnya.
Kelanjutannya kata Noor Misuarie, dirinya sebagai kuasa hukum terlapor juga telah bertemu dengan jamah yang tidak berangkat, akan tetapi pelapor tidak hadir dalam musyawarah penyelesaian jamah umroh tersebut.
"Tadi saat bertemu dengan jamaah yang tidak berangkat sudah ada jalan keluar, kita menjaminkan aset yang mungkin akan kita jual untuk sebagai bentuk tanggung jawab Travel klien kami," tegasnya.
Jadi menurutnya, permasalahan dengan para jamaah, pihaknya akan bertanggung jawab untuk menjual aset-aset kliennya sebagai rasa tanggung jawab.(Sigit)