Salah satu THM di Kabupaten Bekasi.(foto: sgt) |
BEKASI - Meski Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 dengan tegas melarang usaha kegiatan hiburan malam dan sejenisnya, kenyataannya kegiatan semacam itu masih terus beroperasi bahkan semakin menjamur di berbagai lokasi di Kabupaten Bekasi.
Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi seharusnya dilegalkan atau ditutup? Pada tanggal 27 Juli 2023, isu ini menjadi perhatian di masyarakat.
Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan, menegaskan bahwa kawasan industri di Kabupaten Bekasi memberikan kontribusi besar dalam menggerakkan ekonomi daerah melalui sektor investasi. Oleh karena itu, pihak daerah diharapkan memberikan perhatian khusus pada industri tersebut.
Dalam industri, terutama yang melibatkan investasi asing, banyak ekspatriat yang bekerja dan tentunya memiliki kebutuhan akan wisata, rekreasi, dan hiburan. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai regulator dan Dinas Pariwisata sebagai provider diminta untuk mengakomodir kepentingan ini ke dalam regulasi daerah.
"Kehadiran Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi harus menjadi bahan kajian pemerintah daerah, apakah tetap dilarang (tutup total) ataukah akan dilegalkan melalui peraturan daerah (perda)," ujarnya.
Namun kata Gunawan, penegakan aturan terkait THM di Kabupaten Bekasi tidaklah mudah. Pihak pemerintah dihadapkan pada tekanan dari kelompok penolak yang menginginkan penegakan aturan secara ketat. Tapi, dalam praktiknya, pelaku usaha dan petugas keamanan seringkali terlibat dalam permainan yang menghambat penertiban efektif.
"Keadaan ini menyebabkan penegakan perda terhadap tempat hiburan malam hanya menjadi pemborosan biaya dan tenaga," terangnya.
Menurut Gunawan, situasi yang sulit ini tidak bisa diabaikan karena Kabupaten Bekasi adalah kota industri yang menarik banyak investasi baik dari dalam negeri maupun asing. Sebagai akibatnya, banyak warga asing, termasuk ekspatriat, yang bekerja dan tinggal di wilayah tersebut.
"Kebiasaan hiburan malam seperti diskotik dan karaoke merupakan hal biasa di negara mereka," sebut Gunawan.
Maka dari itu, Gunawan berpendapat bahwa potensi pajak hiburan malam seharusnya dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Pengaturan dan lokalisasi tempat-tempat hiburan harus diatur dengan bijaksana.
Saat ini, kegiatan usaha hiburan malam terus menjamur, meskipun sudah jelas dilarang oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016. Masalah ini menambah beban bagi pemerintah daerah karena masyarakat menuntut penertiban dan penindakan yang lebih ketat terhadap hiburan malam tersebut, namun hingga kini belum ada solusi yang tepat.
"Upaya penegakan aturan sebelumnya tampaknya belum berhasil menyelesaikan permasalahan ini, sehingga hanya menghabiskan biaya dan tenaga secara sia-sia," tandasnya.(sigit)