Rapat Paripurna DPRD Tapin membahas usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, Kamis 29 Juli 2023.(foto:ist) |
RANTAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna tentang usulan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wakil Bupati Tapin periode 2018 - 2023, di Gedung DPRD Tapin Jl Brigjen Hasan Basri Rantau, Kamis 20 Juli 2023.
Informasi dihimpun, sesuai SK, Bupati dan Wakil Bupati Tapin periode 2018 - 2023 pasangan Drs. HM Arifin Arpan MM bersama H Syafruddin Noor, masa jabatannya akan berakhir pada September 2023 mendatang atau kurang lebih menyisakan waktu dua bulan ke depan untuk akhir jabatannya.
Diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai mana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) huruf A, karena berakhir masa jabatannya.
Pada pasal tersebut menjelaskan, bahwa kepala daerah dan wakil kepala Daerah dapat diberhentikan karena masa jabatannya berakhir, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Kemudian diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan wakil bupati guna mendapatkan penetapan pemberhentiannya.
Pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tapin H Yamani didampingi Wakil Ketua II Hj Herni Mustika itu juga dihadiri oleh beberapa Anggota legislatif dari lima fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tapin.
Turut hadir Bupati Tapin Drs HM Arifin Arpan, M.M., bersama Sekda H Sufiansyah dan Jajaran Forkopimda beserta beberapa Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Tapin serta camat se-Kabupaten Tapin dan undangan lainnya.(ron)