Iklan

Iklan

Kanthi Rahayu Didakwa Pemalsuan Surat Kematian, Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara

BERITA PEMBARUAN
25 Juli 2023, 10:14 WIB Last Updated 2023-07-25T03:14:04Z
Khanti dituntut JPU 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Karawang, Senin 24 Juli 2023.(foto: kryo)


KARAWANG - Sidang tuntutan terdakwa pemalsuan surat kematian, Kanthi Rahayu, berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 6 bulan penjara.


Kuasa Hukum terdakwa, Eva Nur Fadilah, S.H., menyatakan bahwa kliennya seharusnya dibebaskan karena menurutnya jaksa belum memiliki cukup bukti untuk menuntut Kanthi Rahayu dengan hukuman 6 bulan penjara.


"Hingga saat ini, jaksa belum dapat membuktikan dengan data yang konkret atau menghadirkan saksi yang menyatakan kematian Bu Usni yang sebenarnya kapan, dan jaksa tidak dapat membuktikan adanya niat jahat dalam proses penerbitan surat kematian atas nama Usni Binti Tasan," ungkap Eva kepada wartawan.


Eva mengklaim bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya hanyalah sebuah kelalaian dan bukan merupakan tindak pidana.


"Salah satu unsur tindak pidana adalah adanya niat jahat atau mens rea. Dalam pasal 263, salah satu unsur tindak pidana yang harus dipenuhi adalah bahwa pada waktu memalsukan surat tersebut, harus dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli dan tidak dipalsukan," jelasnya.


"Namun, dalam fakta persidangan, Bu Khanti tidak memiliki maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakan surat tersebut," lanjutnya.


Eva juga menyinggung dua hal yang diduga menjadi alasan JPU untuk menuntut hukuman 6 bulan penjara pada Kanthi Rahayu, yakni karena terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan dan karena perbuatan terdakwa diduga menyebabkan kerugian sebesar 6 miliar bagi Feby Antonius.


Di sisi lain, Eva juga menyebut ada hal yang dapat meringankan kliennya, seperti fakta bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah dipidana atau bukan residivis. Pasal yang digunakan dalam tuntutan adalah pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.


Menutup pernyataannya, Eva mengumumkan bahwa pada Kamis mendatang akan ada aksi solidaritas dan penandatanganan petisi sebagai bentuk dukungan untuk Kanthi Rahayu dalam mencari keadilan.


"Insya Allah, hari Kamis akan ada aksi solidaritas dan penandatanganan petisi untuk mencari keadilan bagi Kanthi Rahayu," tegasnya.(Yo)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kanthi Rahayu Didakwa Pemalsuan Surat Kematian, Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara

Terkini

Topik Populer

Iklan