Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Tapin Ungkap Kinerja Pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

BERITA PEMBARUAN
23 Juli 2023, 06:32 WIB Last Updated 2023-07-23T14:41:05Z
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin saat memotong tumpeng pada puncak perayaan HUT Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini ke-63, Sabtu 22 Juli 2023.(foto:ist)


RANTAU - Pada puncak memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 dan Hari Ulang Tahun XXIII Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini Tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, sampaikan capaian kinerja sepanjang tahun 2022 -2023.


Adapun tema peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa Dharmakarini kali ini yakni 'Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional'.


Penyampaian capaian kinerja Kejari Tapin tersebut disampaikan usai menggelar apel bersama dan pemotongan nasi tumpeng oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin Adi Fakhrudin didampingi Ketua IAD Tapin, di Pendopo Galuh Bastari Rantau, Sabtu (22/7/2023).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin Adi Fakhrudin menyampaikan, capaian kinerja Kejari Tapin sepanjang tahun 2022 - 2023 untuk seksi Pidana Umum sampai Juli 2023 yakni sebanyak 117 perkara dan diselesaikan sebanyak 99 perkara, di Bidang Surat Pemberitahuan di Mulainya Penyidikan (SPDP).


"Untuk Pra penuntutan 99 perkara dapat diselesaikan 93 perkara dan penuntutan 84 perkara diselesaikan 67 perkara kemudian eksekusi terhadap pidana 81 kasus diselesaikan 97 kasus," sebutnya.


Dikatakan Kajari, untuk tindak pidana umum yang dihentikan kasus penuntutannya karena dilaksanakan Restorativ Justice (RJ) sesuai Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang RJ, ada 4 (empat) kasus.


Empat kasus tersebut kata Adi Fakhruddin, ditangani Kejaksaan Negeri Tapin dan dihentikan melalui Restorativ Justice (RJ) ini dengan atau tanpa melalui proses pengadilan.


"Kemudian,untuk perkara Tindak Pidana Khusus, sampai juli 2023 ini masih dalam penyidikan satu perkara dalam proses penyeledikan dan pra penuntutan," terangnya.


Lanjutnya, selama tahun 2022 sampai 2023 ini untuk kasus tindak pidana khusus di Kejari Tapin, dapat diselesaikan 7 perkara dan ada 6 penuntutan serta 5 perkara masih proses pengadilan. Sementara yang sudah ekseskusi terpidana sebanyak 1  kasus.


Sedangkan kata Adi, presentasi penyelesaian melalui perkara Perdata untuk Tata Usaha Negara (TUN) melalui jalur mitigasi ada 1 perkara dan pertimbangan hukum dari Datun ada 32 kasus serta dapat diselesaikan 19 kasus.


"Untuk pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata dari pemulihan sendiri, Kejari Tapin mendapatkan sebesar Rp 2.730 256 460 (2,6 miliar). Kemudian terhitung sampai Juli 2023 ini pelayanan hukum sebanyak 14 kegiatan," jelasnya.


Sekin itu disampaikan Kajari Tapin, untuk bidang pengelolaan barang bukti (BB) dan barang rampasan, perkara tindak pidana umum yakni sebanyak 93 perkara dan sudah dimusnahkan.


"Dalam pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dilakukan per triwulan 3 bulan sekali, jadi dalam satu tahun 3 kali dilakukan pemusnahan barang bukti," bebernya.


Adi Fakhruddin juga menyampaikan, Bidang Intelejen dalam pengamanan pembangun strategis ada 3 buah kegiatan dan penyuluhan hukum di wilayah Kabupaten Tapin dengan target menghadirkan 100 orang dan terealisasi sebanyak 150 orang per satu kali pertemuan.


Ia mengharapkan, dengan disampaikannya capaian kinerja sepanjang tahun 2022 - 2023 ini, dapat memotivasi lagi aparat kejaksaan selaku penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.


"Harapannya, dapat menambah semangat aparatur kita (Jaksa) dan sesuai tema bisa menjadikan kejaksaan dalam penegakan hukum yang tegas dan humanis," harapnya.


Dalam penyampaian Kajari didampingi semua penjabat di Lingkungan Kejari Tapin mulai Kasi Intelijen, Kasi Datun, Kasi Tindak Pidana Umum, Kasi Tindak Pidana Khusus dan Kasi Pengelola Barang Bukti.(ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Negeri Tapin Ungkap Kinerja Pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

Terkini

Topik Populer

Iklan