Iklan

Iklan

Kejaksaan Tapin Terapkan Restoratif Justice untuk Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu lintas

BERITA PEMBARUAN
26 Juli 2023, 10:29 WIB Last Updated 2023-07-26T04:34:47Z
Kejari Tapin terapkan RJ pada penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas, Selasa 24 Juli 2023.(foto:ist)


RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menggelar penyelesaian perkara melalui keadilan restorativ atau Restorativ Justice (RJ) terhadap sebuah perkara kecelakaan lalulintas, di Kantor sementara Kejari Tapin Rantau Baru, Kalsel, Selasa (24/7/2023).


Diketahui, bukan kali pertama atau tepatnya sudah kali keempat sejak tahun 2023 ini Kejari Tapin melaksanakan penyelesaian perkara melalui RJ.


Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin mengatakan, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (RJ) kali ini dilaksanakan setelah adanya permohonan dari tersangka dan pihak keluarga korban juga sudah memaafkan serta memenuhi persyaratan.


Dikatakannya, setelah dilakukan gelar perkara dan pihaknya selaku jaksa fasilitator melakukan upaya - upaya   memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak, sehingga tercapai sebuah kesepakatan damai di antara keduanya.


"Kemudian dilaksanakan gelar perkara sampai Kejati hingga Jampidum Kejagung RI dan mendapatkan persetujuan, maka hari ini kita laksanakan RJ sesuai pedoman PERJA nomor 15 tahun 2020 terhadap perkara laka lantas yang ditangani kami (Kejari) tapin dengan tersangka atas nama M Irfan dan korban SA (almarhum)," terangnya.


Kajari menyampaikan, menimbang telah terpenuhinya persyaratan, melalui RJ ini pihaknya melakukan pemulihan kembali dalam keadaan seperti semula terhadap Muhammad Irfan atau tidak menyandang status sebagai tersangka lagi dalam perkara tersebut.


Menurut Adi Fakhruddin, program RJ tersebut dilaksanakan dan bertujuan untuk mengedepankan hati nurani Kejaksaan selaku penegak hukum. Dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum yang mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat.


Lebih lanjut Kajari mengatakan, yang bisa dilaksanakan RJ atau penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif bukan hanya perkara UU lalu lintas namun ada juga terkait korban narkotika.


"Akan tetapi semua perkara itu tidak serta merta bisa di RJ kan, selain harus memenuhi persyaratannya juga harus ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak dan mendapatkan persetujuan dari Jaksa lebih tinggi setelah dilakukan gelar perkara," jelasnya.


Adapun untuk korban narkotika, berpedoman pada peraturan nomor 18 tahun 2021 dan yang pasti terlebih dahulu harus tersedia balai rehabilitasinya.


"Karena penghentian perkara terhadap korban narkotika ini nanti penyelesaian perkaranya tidak melalui proses pengadilan namun si korban direhabilitasi," pungkasnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Tapin Terapkan Restoratif Justice untuk Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu lintas

Terkini

Topik Populer

Iklan