![]() |
Bhabinkamtibmas saat ngawangkong bersama warga sembari sosialisasi kejahatan TPPO di Desa Balongsari, Kamis 6 Juli 2023.(foto:ist) |
KARAWANG -Maraknya pemberitaan dan kasus TKI ilegal serta minimnya edukasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anggota Bhabinkamtibmas gelar sosialisasi pada warga.
Bhabinkamtibmas Desa Balongsari Polsek Rawamerta Polres Karawang Aiptu Sambas ngawangkong (ngobrol _red) bersama warga, di Dusun Rawagede 1 Desa Balongsari Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang. Ia menyampaikan imbauan dan edukasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kamis 06 Juli 2023.
Kapolsek Rawamerta AKP Moh Wasis, S.H., menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, yang tujuannya untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.
"Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan, atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu. Seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban," pungkasnya kapolsek.