Iklan

Iklan

Polisi Akhiri Pelarian Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Seorang Guru di Karawang

BERITA PEMBARUAN
12 Juli 2023, 17:05 WIB Last Updated 2023-07-12T10:27:08Z
Kasat Reskrim Polres Karawang saat menggelar konferensi pers terkait pelaku penyiraman air keras, Rabu 12 Juli 2023.(foto:not)


KARAWANG - Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil amankan AH alias Belut pelaku penyiraman air keras kepada seorang guru SMK di Kabupaten Karawang bernama Eli Chuherli (52).


Tertangkapnya pelaku (Ade Hermawan alias Belut) oleh petugas, sesaat, setelah pelaku keluar dari tempat persembunyiannya di daerah Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat menggelar konferensi pers pada kasus penyiraman air keras yang berhasil diungkap Tim Sanggabuana Polres Karawang di halaman Mapolres Karawang, Rabu 12 Juli 2023.


Tomy sapaan akrabnya Kasar Reskrim Arief Bastomy mengatakan, upaya pelarian pelaku yang selama ini terus bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian dengan cara berpindah-pindah tempat pun, akhirnya berhasil digagalkan petugas gabungan di Tim Sanggabuana Polres Karawang.


"Alhamdullilah, pelaku berhasil diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang saat keluar dari tempat persembunyiannya di daerah Telukjambe. Dan karena itu, pada hari ini, kami dari Polres Karawang melakukan press rilis terkait dengan pengungkapan pelaku berinisial AD alias Belut pada dugaan kasus tindak pidana penganiayaan berencana yang dilakukan kepada seorang korbannya yang berinisial EC," ungkap Tomy.


Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, kata Romi, pihaknya menduga bahwa perbuatan pelaku dalam melancarkan aksi penganiayaannya ini diduga telah merencanakan perbuatannya dalam melakukan aksi penganiayaan berencana dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban berinisial EC (52), seorang guru di SMKN 2 Karawang.


"Jadi sebelum pelaku melancarkan aksi penganiayaan kepada korban, pelaku ini melakukan perencanaannya terlebih dahulu dengan membeli bahan cairan zat kimia (air keras) yang dibelinya disebuah toko di daerah Pasar Johar. Setelah membeli bahan kimia, pelaku membulatkan tekadnya untuk melakukan penganiayaan berat dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban," jelas Tomy.


Kemudian kata Tomy menegaskan, bahwa pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, bahkan perbuatan AD dengan menyiramkan cairan air keras ke wajah korban pun telah direncanakan sehari sebelum peristiwa itu terjadi, atau sejak hari Senin, 22 Mei 2023 lalu.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam disangkakan dengan pasal berlapis, yakni  Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 354 Ayat 1 KUHPidana tentang barangsiapa secara sengaja melukai orang lain dengan melakukan penganiayaan berat (anirat), maka pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun kurungan penjara," tegasnya.


Diberitakan sebelumnya, Eli Chuherli (52), seorang guru di SMKN 2 Karawang harus mengalami peristiwa memilukan lantaran wajahnya disiram menggunakan cairan zat kimia (air keras) oleh salah seorang rekan bisnisnya yang berinisial AH. Akibat peristiwa itu, dua mata Eli Chuherli pun di vonis terancam buta permanen oleh tim dokter di rumah sakit (RS) setempat di Kabupaten Karawang.(not)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Akhiri Pelarian Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Seorang Guru di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan