Iklan

Iklan

Polres Karawang Ungkap 8 Kasus Narkoba dan OKT Berkedok Warung Nasi

BERITA PEMBARUAN
25 Juli 2023, 18:45 WIB Last Updated 2023-07-25T12:09:44Z
Para terduga pelaku peredaran narkoba saat digiring petugas Polres Karawang, Selasa 25 Juli 2023.(foto: bdg)


KARAWANG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengamankan sembilan terduga pelaku peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang. 


Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus yang terkait dengan peredaran narkotika dan OKT. Total terdapat 9 tersangka yang berhasil ditangkap sebagai hasil dari operasi ini.


Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP. Arif Zaenal Abidin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Selasa 25 Juli 2023.


"Berdasarkan lima laporan polisi mengenai peredaran narkotika dan tiga laporan polisi terkait OKT, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap AKP Arif Zaenal. 


Mereka adalah Inisial TF sebagai pengedar dengan total barang bukti seberat +49,82 gram, Inisial T dengan barang bukti seberat +90,67 gram yang beroperasi di wilayah Telagasari, serta Inisial H dengan barang bukti seberat +16,81 gram. 


Selain itu, kata AKP Arif Zaenal, ada dua tersangka lainnya, yaitu Inisial J dan SL yang memiliki barang bukti narkotika jenis sabu seberat 161,64 gram ± 3,07 gram dan 1,27 gram masing-masing, serta Inisial N dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±1,27 gram.


"Terduga pelaku penyalahgunaan OKT adalah Inisial MR dengan barang bukti sebanyak 9.520 butir yang beroperasi di TKP Klari, Inisial RH dengan barang bukti 450 butir di Cikampek, Inisial I dengan barang bukti 454 butir di Banyusari, dan pengedar lainnya dengan barang bukti sebanyak 10.424 butir pil Hexymer dan tramadol," sebut Kasat.


Menariknya, dalam operasi Antik Lodaya T.A. 2023 kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap adanya peredaran OKT yang berkedok warung nasi. 


"Praktik ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar. Namun, berkat naluri peka anggota tim, para pelaku tetap dapat teridentifikasi dan ditangkap. Aksi tangkap tangan ini juga mengundang perhatian warga sekitar yang melihat para konsumen OKT berlarian," tuturnya.


AKP. Arif Zaenal Abidin menegaskan bahwa mayoritas pembeli OKT berasal dari kalangan menengah ke bawah karena harganya yang lebih ekonomis. Namun, ia juga menegaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan OKT hingga ke akar-akarnya, sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada kejahatan yang berdiri di atas negara.


Dalam kasus ini menurutnya, para tersangka akan dihadapkan pada beberapa pasal yang relevan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu, para pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati untuk kasus narkotika dengan berat melebihi 5 gram," tegasnya.


Sementara itu, untuk kasus OKT, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Jo 197, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(bdg).



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Karawang Ungkap 8 Kasus Narkoba dan OKT Berkedok Warung Nasi

Terkini

Topik Populer

Iklan