Iklan

Iklan

Sunat Bantuan Sosial, Oknum ASN di Kabupaten Bekasi Resmi Ditahan

BERITA PEMBARUAN
13 Juli 2023, 16:21 WIB Last Updated 2023-07-13T09:21:01Z
Oknum ASN di Kabupaten Bekasi resmi ditahan Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis 13 Juli 2023.(foto:ist)


BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi tahan Kasi Kecamatan Tarumajaya dan Pj Kades Samudera Jaya inisial H, Kamis 13 Juli 2023.


Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pelaku merupakan ASN, yang mendapatkan tugas sebagai Pendamping Kegiatan (PK) pada Program Fasilitas Bantuan Perbaikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015.


"Dan saat ini tersangka di tahan di LP Cikarang," ujarnya.


Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi dan mengamankan tersangka perkara korupsi pada Program Fasilitas Bantuan Perbaikan Rumah di wilayah Kabupaten Bekasi pada 2015 silam.


Tersangka H melakukan pemotongan sebesar Rp3 juta terhadap 25 orang penerima manfaat atas bantuan perbaikan rumah tersebut.


Kemudian Penyidik Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 rumah.


Diketahui, dari hasil perbaikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, usut punya usut, nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yang diterima oleh penerima manfaat.


Selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.


Adapun barang bukti yang telah diamankan terdiri dari :


1. Satu bendel laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.


2. Satu bendel proposal permohonan bantuan keuangan dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni;


3. Satu bendel dokumen pencairan bansos pemerintah Kab. Bekasi untuk fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)


Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.233.644.382,19 (dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh dua koma sembilan belas rupiah).


Adapun pasal yang dilanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Setelah dinyatakan lengkap (P-21), kemudian oleh Subnit Tipidkor Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.


Sementara Ketua LSM Benteng Bekasi Turangga mengapresiasi kinerja aparatur penegak hukum (APH) dalam memberantas korupsi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial H.


“Semoga dalam kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi mereka yang ingin melakukan perbuatan korupsi, bila perlu pelaku diberikan hukuman yang setimpal,” ucapnya.(sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sunat Bantuan Sosial, Oknum ASN di Kabupaten Bekasi Resmi Ditahan

Terkini

Topik Populer

Iklan