Iklan

Iklan

Aksi Pengeroyokan Warnai Lomba Layangan Hias, Satu Orang Luka Serius

BERITA PEMBARUAN
19 Agustus 2023, 10:51 WIB Last Updated 2023-08-19T03:51:21Z
Terduga pengeroyok yang diamankan petugas kepolisian, Kamis 17 Agustus 2023.(foto:ist)


RANTAU - Semarak perlombaan badandang atau layangan hias besar menjadi sunyi akibat insiden kekerasan di tengah peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Desa Pandahan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.


Acara yang semula penuh keceriaan tersebut ternoda oleh perkelahian yang berkembang menjadi pengeroyokan, mengakibatkan luka serius pada seorang korban.


Insiden tersebut terekam dalam video amatir yang beredar luas di media sosial, khususnya dalam grup WhatsApp. Dalam video tersebut, beberapa pria terlibat dalam perkelahian di area persawahan di tengah kerumunan penonton yang sedang menyaksikan perlombaan layang-layang hias besar.


Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, mengonfirmasi kejadian ini kepada media. Haris menyatakan bahwa perkelahian dan pengeroyokan itu terjadi di persawahan Desa Pandahan, saat warga setempat tengah menggelar perlombaan badandang untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-78.


Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa peristiwa tersebut telah diambil tindakan oleh pihak berwenang. Laporan Polisi telah diterbitkan dengan nomor LP/B/34/VIII/2023/SAT RESKRIM/Polres Tapin/Polda Kalsel, bertanggal 17 Agustus 2023.


"Para pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor, diketahui merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Mereka tengah menonton perlombaan layangan hias besar saat perkelahian terjadi," ujar AKP Haris Wicaksono, Jumat 18 Agustus 2023.


Menurut keterangan Kasat Reskrim, perkelahian dimulai ketika Muh RS, pelapor atau korban dalam kasus ini, sedang menonton layangan dan diingatkan oleh YF, seorang terlapor. YF kemudian dikejar oleh Muh RS untuk berkelahi, yang mengakibatkan perkelahian antara keduanya.


"Selain itu, ada dugaan kuat bahwa YF mendapat bantuan dari teman-temannya dalam melancarkan pengeroyokan terhadap Muh RS. Akibat insiden tersebut, Muh RS mengalami luka di kaki sebelah kiri, diduga akibat senjata tajam," sebutnya.


Setelah peristiwa tersebut, korban langsung dilarikan ke RSUD Datu Sanggul untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan YF beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin untuk penyelidikan lebih lanjut.


Kasat Reskrim mengonfirmasi bahwa YF dijerat dengan pasal pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.


Sementara itu, tersangka lain yang terlibat dalam perkelahian ini masih dalam proses penyelidikan, mengingat baik tersangka maupun korban masih menjalani perawatan. Insiden ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga semangat sportivitas dan menghindari tindakan kekerasan dalam setiap acara, terlebih pada momen penting seperti perayaan Hari Kemerdekaan.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Pengeroyokan Warnai Lomba Layangan Hias, Satu Orang Luka Serius

Terkini

Topik Populer

Iklan