Aliansi4 Mahasiswa Kabupaten Pinrang saat audensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang difasilitasi Anggota DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Pinrang Sulsel, Jumat 18 Agustus 2023.(foto:SC abd) |
PINRANG - Aliansi Mahasiswa Kabupaten Pinrang menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang. Acara ini difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang dalam rangka membahas isu pendistribusian Beasiswa Daerah.
Audiensi tersebut berawal dari permasalahan yang dihadapi oleh sejumlah mahasiswa Kabupaten Pinrang yang sebelumnya menerima Beasiswa Daerah. Mahasiswa-mahasiswa tersebut mengeluhkan adanya pengurangan jumlah dana yang diterima, menyebabkan ketidaksesuaian dengan biaya pendidikan mereka, terutama bagi kampus-kampus berakreditasi A dan B.
Seorang mahasiswa yang pernah menerima Beasiswa Daerah mengungkapkan, kami sebelumnya menerima dana sebesar Rp9 juta, namun saat ini hanya Rp2,5 juta yang dicairkan.
"Ini menimbulkan pertanyaan bagi kami karena jumlah beasiswa tidak mencukupi untuk membayar SPP, terutama di kampus dengan akreditasi tinggi," ujarnya.
Dalam penyaluran Beasiswa Daerah, sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang yang dialokasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, pengurangan jumlah dana kepada mahasiswa dianggap wajar, mengingat keterbatasan anggaran yang harus diperhitungkan oleh pemerintah daerah.
Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang menyatakan, Beasiswa Daerah berasal dari APBD, dan jumlahnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Ini adalah langkah kami untuk memastikan seluruh mahasiswa Kabupaten Pinrang mendapatkan bagian yang adil dari beasiswa.
Selain itu, masalah lain yang dihadapi adalah jumlah penerima beasiswa yang mencapai sekitar 320 mahasiswa, namun anggaran yang terbatas yaitu sekitar Rp1,5 miliar. Jika setiap mahasiswa menerima beasiswa sebesar Rp9 juta, hal ini dianggap tidak realistis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang.
"Oleh karena itu, pengurangan jumlah beasiswa merupakan upaya untuk menciptakan pemerataan di antara mahasiswa," ucapnya.
Sementara polemik lainnya terkait pasal 6 dalam Peraturan Bupati Pinrang No. 37 Tahun 2021. Aliansi Mahasiswa Pinrang menuntut revisi atas pasal ini, yang dianggap memiliki tafsir ganda. Pemerintah Kabupaten Pinrang menyatakan kesiapan untuk merevisi pasal tersebut, sejalan dengan aspirasi mahasiswa.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pinrang, Bill Gates, mengatakan, kami akan menantikan solusi atas polemik pendistribusian Beasiswa Daerah ini, terutama dalam revisi pasal yang membingungkan.
"Banyak mahasiswa yang merasa resah atas situasi ini," ujarnya singkat.
Audiensi ini diharapkan dapat menciptakan langkah-langkah konstruktif untuk mengatasi polemik pendistribusian Beasiswa Daerah yang dihadapi oleh mahasiswa Kabupaten Pinrang.(abd)