Ilustrasi (ist) |
KARAWANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang berencana untuk menghapuskan pembayaran pajak bagi kos-kosan atau rumah kos (rukos) yang ada di wilayah tersebut mulai awal tahun 2024.
Langkah ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali, mengonfirmasi penghapusan pajak bagi rumah kos di wilayah tersebut. Ia menyatakan bahwa usaha rumah kos akan dihapuskan dari objek pajak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Pemda Kabupaten Karawang berencana untuk menerapkan kebijakan ini mulai Januari 2024.
"Tahun ini merupakan tahun terakhir penerapan wajib pajak terhadap rumah kos di Kabupaten Karawang. Mulai Januari 2024 mendatang, penerapan ini akan sepenuhnya dihapuskan," ungkap Sahali kepada wartawan kompleks Plaza Pemda Kabupaten Karawang pada Kamis (3/8) malam.
Meskipun kebijakan ini akan menghilangkan salah satu objek pajak, Sahali meyakini bahwa hal tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang. Ia menjelaskan bahwa pajak rumah kos bukan menjadi prioritas utama dalam target pajak yang ditetapkan.
Sebelumnya, rumah kos termasuk dalam objek pajak karena masuk dalam kategori perhotelan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Namun, setelah diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, rumah kos tidak termasuk dalam kategori hotel karena tidak dilengkapi dengan jasa makan dan minum, serta kegiatan hiburan lainnya," tandasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengusaha rumah kos di Kabupaten Karawang akan mendapatkan keuntungan dari penghapusan kewajiban pembayaran pajak yang sebelumnya berlaku.(not)