Iklan

Iklan

DCS Anggota DPRD Kabupaten Tapin Diumumkan, Partisipasi Masyarakat Dibutuhkan

BERITA PEMBARUAN
23 Agustus 2023, 13:50 WIB Last Updated 2023-08-23T06:50:46Z


RANTAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin dan presentase keterwakilan perempuan.


Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tapin, Fakhrian Noor,sesuai ketentuan pasal 71 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara DPRD Kabupaten Tapin yang tercantum dalam DCS.


"Untuk memberikan masukan dan tanggapan, masyarakat dapat melakukannya secara tertulis dengan disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Tapin," ujar Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor di Rantau, Rabu (23/8/2023).


Menurutnya, untuk tanggapan dari publik sudah mulai bisa dilakukan dalam kurun waktu 10 hari ini yakni sejak 19 hingga 28 Agustus 2023 nanti. Dan untuk mencermati DCS masyarakat dapat mendapatkan informasinya melalui laman https/kab-tapin.kpu.go.id.


"Kami harap kepada publik atau masyarakat untuk aktif memberikan tanggapannya terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) pemilu legislatif 2024," pintanya.


Ia mengharapkan partisipasi dari masyarakat, karena proses pencalonan legislatif ini sangat penting untuk mewujudkan lembaga legislatif berkualitas yang sesuai diharapkan masyarakat.


Fakhrian Noor menyebutkan,ada sebanyak 15 dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 yang mengusulkan Bakal Calon Anggota Legislatif ke KPU Tapin yang saat ini menjadi DCS.


"Awal pada tahap Vermin terdapat 269 calon sementara, kemudian tahap perbaikan menjadi 264 orang. Sekarang masa pencermatan terdapat 225 DCS yang memenuhi syarat (MS) dan 39 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS)," sebutnya.


Dijelaskan Fakhrian Noor, dari 39 TMS dalam DCS ini umumnya para calon legislatif sementara itu tidak melengkapi sisa hasil perbaikan dan ada salah satu bakal calon yang sudah MS namun diganti oleh Parpol yang bersangkutan.


"Kami sekarang hingga tanggal 28 Agustus 2023 nanti menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat. Setelah diplenokan nantinya kalau ada TMS yang gugur tidak bisa diperbaiki, namun Parpol bisa menggantikan. Jadi DCS ini jumlahnya bisa tetap atau berkurang," jelasnya.


Ketua KPU Tapin menambahkan, untuk keterwakilan perempuan dalam DCS yang diusulkan Parpol, keseluruhan sudah memenuhi syarat, sebagaimana disyaratkan undang - undang.


Selain itu kata kata Fakhrian, latar belakang pendidikan terakhir calon sementara anggota DPRD Kabupaten Tapin dalam DCS, didominasi lulusan SMA sederajat, Diploma 3 (D 3) dan Strata 1 (S1) serta sebagiannya lagi pendidikan terakhirnya Strata 2 (S2).(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DCS Anggota DPRD Kabupaten Tapin Diumumkan, Partisipasi Masyarakat Dibutuhkan

Terkini

Topik Populer

Iklan